Peras Karyawan Sawit dengan Pistol, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 09:13 WIB
Peras Karyawan Sawit...
Peras Karyawan Sawit dengan Pistol, Pria Ini Dibekuk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kini semakin berani. Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit ditodong pistol oleh dua kawanan rampok.

Korban adalah Komistun (36), seorang perempuan yang bekerja di perusahaan sawit PT GSIP, yang tinggal di mess GSIP RT 25, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kronologis kejadian pada Senin, 8 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB di di Jalan Simpang Y, PT GSIP-AMR, Desa Pandu Senjaya RT 25/RW 06 Kecamatan Pangkalan Lada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya tiba-tiba diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor merk Vixion warna Merah Hitam.

"Saat itu kedua pelaku berpura-pura bertanya, kemudian korban berhenti dan langsung ditodongkan pistol dan menyuruh korban menyerahkan tas warna hitam yang di dalamnya ada dompet berisi ATM, KTP atas nama korban, 1 Handphone Merk OPPO warna Putih dengan Nomor SIM 081521795208 kemudian korban menyerahkan tas miliknya tersebut," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo kepada MNC Media, Selasa (18/12/2018).

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan pistol ke arah teman korban dan diminta menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang Rp400 ribu. Setelah itu kedua pelaku kabur. "Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp2.460.000. Dan langsung melapor ke Polsek Pangkalan Lada," sebutnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim gabungan unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Buser Polres Kobar,dan Buser Polres Lamandau berhasil menagkap satu pelaku atas nama Muji alias Pentol.

Warga Pangkalan Bungur, Pangkalan Bun itu dibekuk pada Senin 17 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Angkringan di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, RT 12/RW 04 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau. "Saat kita tangkap tidak ada perlawanan, namun satu temannya tidak ada bersama tersangka dan kini masih kita kejar keberadannya," sebutnya.

Menurut Waris, tersangka Pentol akan dijerat dengan Pasal Pemerasan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah senjata airsof gun dan 1 unit handpone merk oppo warna putih," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved