Peras Karyawan Sawit dengan Pistol, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 09:13 WIB
Peras Karyawan Sawit...
Peras Karyawan Sawit dengan Pistol, Pria Ini Dibekuk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kini semakin berani. Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit ditodong pistol oleh dua kawanan rampok.

Korban adalah Komistun (36), seorang perempuan yang bekerja di perusahaan sawit PT GSIP, yang tinggal di mess GSIP RT 25, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kronologis kejadian pada Senin, 8 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB di di Jalan Simpang Y, PT GSIP-AMR, Desa Pandu Senjaya RT 25/RW 06 Kecamatan Pangkalan Lada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya tiba-tiba diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor merk Vixion warna Merah Hitam.

"Saat itu kedua pelaku berpura-pura bertanya, kemudian korban berhenti dan langsung ditodongkan pistol dan menyuruh korban menyerahkan tas warna hitam yang di dalamnya ada dompet berisi ATM, KTP atas nama korban, 1 Handphone Merk OPPO warna Putih dengan Nomor SIM 081521795208 kemudian korban menyerahkan tas miliknya tersebut," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo kepada MNC Media, Selasa (18/12/2018).

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan pistol ke arah teman korban dan diminta menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang Rp400 ribu. Setelah itu kedua pelaku kabur. "Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp2.460.000. Dan langsung melapor ke Polsek Pangkalan Lada," sebutnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim gabungan unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Buser Polres Kobar,dan Buser Polres Lamandau berhasil menagkap satu pelaku atas nama Muji alias Pentol.

Warga Pangkalan Bungur, Pangkalan Bun itu dibekuk pada Senin 17 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Angkringan di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, RT 12/RW 04 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau. "Saat kita tangkap tidak ada perlawanan, namun satu temannya tidak ada bersama tersangka dan kini masih kita kejar keberadannya," sebutnya.

Menurut Waris, tersangka Pentol akan dijerat dengan Pasal Pemerasan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah senjata airsof gun dan 1 unit handpone merk oppo warna putih," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8090 seconds (0.1#10.140)