PN Depok Eksekusi 20 Bidang Tanah Terkena Proyek Tol Cijago

Kamis, 13 Desember 2018 - 02:16 WIB
PN Depok Eksekusi 20...
PN Depok Eksekusi 20 Bidang Tanah Terkena Proyek Tol Cijago
A A A
DEPOK - Eksekusi terhadap lahan yang terkena proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap II kembali dilakukan. Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan eksekusi terhadap sebanyak 20 bidang tanah di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji.

Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengatakan, eksekusi rumah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Untuk uang pembebasan sudah dititipkan PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago pada pengadilan.

"Saya tidak ingat jumlah uang keseluruhannya yang dititipkan ke kami (pengadilan), yang jelas uang sudah ada di kami. Paling besar itu Rp15 miliar untuk satu rumah, paling kecil Rp25 juta, pokoknya bervariasi, " kata Imam pada Rabu, 12 Desember 2018 kemarin.

Imam menuturkan, sudah memberi penawaran perihal ganti rugi sesuai surat ketetapan dari pengadilan. Dalam surat ditulis bahwa pemilik bangunan diminta untuk mengosongkan. Hanya saja ada beberapa pemilik bangunan yang mengabaikan surat perintah itu.

"Uang konsinyasi ada di kami, baru tiga orang yang mengambil uang konsinyasi tersebut. Berarti sisa sebanyak 20 rumah yang belum ambil dan hari ini kita eksekusi," ujarnya.

Pihak pengelola Tol Cijago, lanjut Imam, telah menyiapkan relokasi penempatan barang-barang di Jalan Tol bawah Margonda. "Ada kok disiapkan dari pengelola untuk penempatan barang ada di Jalan Tol bawah Margonda dengan maksimal tujuh hari. Sementara untuk tempat tinggal disiapkan di di Kukusan juga selama sebulan. Jadi warga bisa tinggal di tempat itu sementara sambil menunggu mendapatkan rumahnya, " ungkapnya.

Syamsudin, salah satu pemilik rumah yang dieksekusi mengatakan, tidak adanya musyawarah dari tim pengadilan membuatnya merasa kecewa. "Kami hanya kecewa tidak adanya musyawarah terlebih dahulu kami, uang konsinyasi belum kami terima. Tiba-tiba sudah dieksekusi secara paksa," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Isu Penggusuran Bikin...
Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar
Gusur SDN Pondok Cina...
Gusur SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Dianggap Arogan
SDN Pondok Cina 1 Akan...
SDN Pondok Cina 1 Akan Digusur, Disdik Depok: Beralih Fungsi dari Pendidikan ke Tempat Ibadah
Polemik Penggusuran...
Polemik Penggusuran SDN Pocin 01 Depok, KPAI Rekomendasikan Masjid Dibangun di Lantai 1
Soal Penggusuran Rumah,...
Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
Kasus ISPA di Depok...
Kasus ISPA di Depok Tembus 200%, Wali Kota Depok Minta Anak-anak Tinggal di Rumah
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
6 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
9 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
10 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
10 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved