Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar
Kamis, 09 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
Pasar Kemirimuka di Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Pedagang di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, dibuat resah dengan adanya isu penggusuran. Isu itu diduga sengaja disebar untuk membuat pedagang di pasar tradisional itu tidak tenang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya angkat bicara soal isu penggurusan itu. Ia memastikan penggusuran tidak ada. Karenanya, PPTMD meminta penyebar isu itu dipidanakan.
"Enggak benar itu yang mengatakan kalau pendataan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. Pendataan dilakukan untuk mendata pedagang yang ingin berjualan," ujar Yaya Barhaya, Kamis (9/7/2020).
Yaya menuding ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu kepada para pedagang kalau pendataan pendaftaran yang dilakukan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. “Kami ingatkan lagi, kalau pendataan untuk pedagang yang ada di Pasar Kemirimuka bukan untuk kegiatan penggusuran, melainkan untuk pendataan kepada para pedagang yang ingin tetap berjualan di Pasar Kemirimuka," tegasnya.
Kata dia, PPTMD statusnya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Kesbangpol yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan struktur keorganisasian PPTMD sudah terbentuk, dimana diisi oleh orang-orang baik dan berkompetensi.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya angkat bicara soal isu penggurusan itu. Ia memastikan penggusuran tidak ada. Karenanya, PPTMD meminta penyebar isu itu dipidanakan.
"Enggak benar itu yang mengatakan kalau pendataan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. Pendataan dilakukan untuk mendata pedagang yang ingin berjualan," ujar Yaya Barhaya, Kamis (9/7/2020).
Yaya menuding ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu kepada para pedagang kalau pendataan pendaftaran yang dilakukan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. “Kami ingatkan lagi, kalau pendataan untuk pedagang yang ada di Pasar Kemirimuka bukan untuk kegiatan penggusuran, melainkan untuk pendataan kepada para pedagang yang ingin tetap berjualan di Pasar Kemirimuka," tegasnya.
Kata dia, PPTMD statusnya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Kesbangpol yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan struktur keorganisasian PPTMD sudah terbentuk, dimana diisi oleh orang-orang baik dan berkompetensi.
Lihat Juga :