Polemik Penggusuran SDN Pocin 01 Depok, KPAI Rekomendasikan Masjid Dibangun di Lantai 1
Minggu, 20 November 2022 - 11:33 WIB
loading...
Sejumlah siswa saat melewati anak tangga yang baru dibuat di SDN 1 Pondok Cina, Depok. Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
A
A
A
DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengubah desain pembangunan masjid di lokasi SDN Pocin 01. Pembangunan masjid bisa dilakukan dengan tetap mempertahankan keberadaan sekolah.
"Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Menurut Retno, hal itu sebagai solusi terbaik demi kepentingan siswa untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di sisi lain dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.
Baca juga: Tertutup Proyek Trotoar, SDN Pondok Cina 1 Direlokasi dan Berganti Jadi Masjid Raya Depok
“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun salat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah,” ungkap Retno.
Jika perlu, kata Retno, bisa dibangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung dengan SDN Pocin 01. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN, karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SM.
Dengan kebijakan tersebut, kata Retno, akan memperkuat peran Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warganya sekaligus dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk beribadah di masjid.
"Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Menurut Retno, hal itu sebagai solusi terbaik demi kepentingan siswa untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di sisi lain dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.
Baca juga: Tertutup Proyek Trotoar, SDN Pondok Cina 1 Direlokasi dan Berganti Jadi Masjid Raya Depok
“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun salat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah,” ungkap Retno.
Jika perlu, kata Retno, bisa dibangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung dengan SDN Pocin 01. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN, karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SM.
Dengan kebijakan tersebut, kata Retno, akan memperkuat peran Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warganya sekaligus dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk beribadah di masjid.
Lihat Juga :