Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:17 WIB
loading...
Aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rumah aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah sempat viral usai ricuh karena dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, hingga kepolisian, pada Kamis 13 Oktober 2022. Momen itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.
Dalam unggahan terbaru pada Jumat 14 Oktober 2022, Wanda memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang pelang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah. Baca juga: Heboh Rumah Wanda Hamidah di Menteng Digusur, Kok Bisa? Ini Kata Wagub DKI
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan” pengosongan kediaman Wanda Hamidah, kuasa hukum Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, Tohom Purba menyampaikan klarifikasinya. Dia memastikan, kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Tohom melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).
Tohom menjelaskan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 hingga 2032.
“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” kata Tohom.
Dalam unggahan terbaru pada Jumat 14 Oktober 2022, Wanda memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang pelang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah. Baca juga: Heboh Rumah Wanda Hamidah di Menteng Digusur, Kok Bisa? Ini Kata Wagub DKI
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan” pengosongan kediaman Wanda Hamidah, kuasa hukum Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, Tohom Purba menyampaikan klarifikasinya. Dia memastikan, kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Tohom melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).
Tohom menjelaskan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 hingga 2032.
“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” kata Tohom.
Lihat Juga :