Politisi Hanura Ingatkan Semua Pihak Pakai Data Jika Bicara Papua

Rabu, 12 Desember 2018 - 00:44 WIB
Politisi Hanura Ingatkan...
Politisi Hanura Ingatkan Semua Pihak Pakai Data Jika Bicara Papua
A A A
BANTEN - Ketua Fraksi Hanura di DPR Inas N Zubir mengingatkan semua pihak untuk berbicara mengenai Papua harus gunakan data terukur sehingga yang muncul bukan hoaks.

Disela-sela kunjungannya di Banten, Inas mengatakan adanya kekeliruan data yang disampaikan salah seorang komisioner Komnas HAM yang mengatakan di dalam debat di salah satu stasiun tv swasta, pada 4 Desember lalu yang menyebut, bahwa SBY sudah membangun 9 ruas jalan trans Papua dan Jokowi hanya 1 ruas jalan trans dan tidak ada yang lain. Padahal faktanya tidak demikian alias hoaks.

Dalam pesan yang diterima Rabu (12/12/2018) dini hari Inas menunjukkan data data pembangunan dan pemeliharaan jalan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, total pembangunan trans Papua era Habibie, Gus Dur dan Megawati adalah sepanjang 2.078 kilometer (km) tanpa pengerasan.

Lalu pembangunan trans Papua era SBY dimulai pada 2007 - 2014 sepanjang 1.211 km, sedangkan pembangunan trans Papua era Jokowi 2015 - 2018 sepanjang 870 km, dari proyeksi hingga 2019 sepanjang 1.041 km.

Selain itu, total jalan nasional di Papua yang dibangun di era SBY adalah sepanjang 4.040 km dan pemeliharaan atau pengaspalan ulang sepanjang 18.263 km. Sedangkan total jalan nasional di Papua yang dibangun di era Jokowi adalah sepanjang 1.982 km dan pemeliharaan/pengaspalan sepanjang 14.367 km.

Sementara berdasarkan data Ditjen Bina Marga diperoleh fakta bahwa ruas atau segmen 1-9 kondisinya rusak parah. Bahkan ada yang sudah tidak bisa dilalui, sehingga diperlukan pemeliharaan dengan perkerasan."Nah pekerjaan tersebut sedang dan sudah dilaksanakan terhadap 6 ruas jalan dengan pengerasan pasir batu dan baru 3 ruas jalan diaspal kembali. Inilah yang sedang dikerjakan pemerintahan sekarang," kata Inas.
(vhs)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7089 seconds (0.1#10.24)