Bobol Penjualan Tiket Pesawat, Komplotan Ini Gunakan Metode Spamming

Senin, 10 Desember 2018 - 23:06 WIB
Bobol Penjualan Tiket...
Bobol Penjualan Tiket Pesawat, Komplotan Ini Gunakan Metode Spamming
A A A
JAKARTA - Polisi menggulung komplotan penjual tiket pesawat murah yang membobol data kartu kredit. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menggunakan metode spamming untuk mendapatkan data pemilik kratu kredit.

Kasubdit 3 Resmob, Kompol Malvino menambahkan dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan metode spamming, artinya pelaku mengirimkan email acak ke pemilik Kartu Kredit di Indonesia. Data email didapat setelah membeli melalui kenalannya di luar negeri.

Dengan berpura adanya notif pemenang undian dari sejumlah brand ternama, seperti Iphone, Android, hingga lainnya. Para pelaku kemudian mendapatkan data diri kartu kredit dengan mengisi biodata yang dikirimkan.

Dengan data itulah, para pelaku meretas data kartu kredit yang nantinya akan digunakan untuk membeli tiket pesawat.

"Jadi modusnya itu meretas data-lah, nanti kartu kredit itu dibobol oleh para tersangka untuk digunakan membeli tiket," jelas Malvino kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Dalam kasus ini, pemilik kartu kredit tidak disebutkan sebagai korban. Lantaran pemilik bisa langsung menolak pembelian tiket melalui kartunya. Sementara penumpang Singapore Airlines bisa langsung berangkat lantaran tiketnya asli.

“Jadi kalo disini yang dirugikan pihak maskapai. Karena ketika akan meminta tagihan ke bank, bank akan menolak karena permintaan nasabah,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan itu telah berjalan hampir selama empat tahun. Bahkan, kerugian yang telah dialami pihak maskapai Singapore Airlines mencapai Rp1 miliar.

"Kerugian dari awal pelaki beraksi itu mencapai Rp1 miliar tapi kalau dihitung dalam satu tahun terakhir itu kerugian yang dialami pihak maskapai mencapai Rp200 juta," tambah Malvino.

Kini para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuam dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved