Bobol Penjualan Tiket Pesawat, Komplotan Ini Gunakan Metode Spamming

Senin, 10 Desember 2018 - 23:06 WIB
Bobol Penjualan Tiket...
Bobol Penjualan Tiket Pesawat, Komplotan Ini Gunakan Metode Spamming
A A A
JAKARTA - Polisi menggulung komplotan penjual tiket pesawat murah yang membobol data kartu kredit. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menggunakan metode spamming untuk mendapatkan data pemilik kratu kredit.

Kasubdit 3 Resmob, Kompol Malvino menambahkan dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan metode spamming, artinya pelaku mengirimkan email acak ke pemilik Kartu Kredit di Indonesia. Data email didapat setelah membeli melalui kenalannya di luar negeri.

Dengan berpura adanya notif pemenang undian dari sejumlah brand ternama, seperti Iphone, Android, hingga lainnya. Para pelaku kemudian mendapatkan data diri kartu kredit dengan mengisi biodata yang dikirimkan.

Dengan data itulah, para pelaku meretas data kartu kredit yang nantinya akan digunakan untuk membeli tiket pesawat.

"Jadi modusnya itu meretas data-lah, nanti kartu kredit itu dibobol oleh para tersangka untuk digunakan membeli tiket," jelas Malvino kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Dalam kasus ini, pemilik kartu kredit tidak disebutkan sebagai korban. Lantaran pemilik bisa langsung menolak pembelian tiket melalui kartunya. Sementara penumpang Singapore Airlines bisa langsung berangkat lantaran tiketnya asli.

“Jadi kalo disini yang dirugikan pihak maskapai. Karena ketika akan meminta tagihan ke bank, bank akan menolak karena permintaan nasabah,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan itu telah berjalan hampir selama empat tahun. Bahkan, kerugian yang telah dialami pihak maskapai Singapore Airlines mencapai Rp1 miliar.

"Kerugian dari awal pelaki beraksi itu mencapai Rp1 miliar tapi kalau dihitung dalam satu tahun terakhir itu kerugian yang dialami pihak maskapai mencapai Rp200 juta," tambah Malvino.

Kini para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuam dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
43 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
56 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved