Bobol Data Kartu Kredit, Sindikat Penipu Agen Tiket Pesawat Digulung

Senin, 10 Desember 2018 - 21:36 WIB
Bobol Data Kartu Kredit,...
Bobol Data Kartu Kredit, Sindikat Penipu Agen Tiket Pesawat Digulung
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus empat orang yang terlibat sindikat penipuan agen penjualan tiket Singapore Airlines, yakni A (23), H (19), R (21), dan AH (29). Keempatnya ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan membobol kartu kredit nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya, keempat pelaku itu punya perannya masing-masing, ada yang berperan sebagai spamming, yakni mengirimkan email palsu secara acak untuk mengambil data kartu kredit orang lain. Ada juga yang memposting promo tiket pesawat murah, dan ada yang menerima uang pembeli tiket.

"Ada pula yang berperan mencari costumer atau pembelinya dan menjualnya," ujarnya pada wartawan, Senin (10/12/2018).

Setelah berhasil membobol data kartu kredit orang lain itu, kata dia, para pelaku membeli tiket penerbangan Singapore Airlines menggunakan kartu kredit yang dibobol itu dan menjualnya ke pasaran dengan harga murah melalui agen travel resmi milik salah satu tersangka.

"Pihak Singapore Airlines melaporkan sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan," tuturnya.

Akibat aksi mereka, bebernya, Singapore Airlines merugi hingga Rp1 miliar lebih karena mereka ternyata tak dapat bayaran dari pembelian tiket yang dilakukan pelaku dengan menggunakan data kartu kredit orang lain itu.

Pemilik kartu kredit itu lalu mendecline kartu kreditnya sehingga saat pihak Singapore Airlines menagih ke bank, bank tak bisa mencairkannya.

"Saat pihak Singapore Airline menagih pada pihak bank dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tak diakui pihak bank," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward menambahkan para pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun lamanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun.

"Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
10 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
10 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
12 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
13 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
13 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
14 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved