Rumah di Pangandaran Sudah Standar Kemenkes dan WHO
A
A
A
PANGANDARAN - Perumahan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dinilai sudah memenuhi syarat sehat berdasarkan kriteria Kementerian Kesehatan dan WHO. Penilaian ini merupakan hasil survei indikator pembangunan kabupaten yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran Agus Satriadi mengatakan, kondisi perumahan dan lingkungan tidak hanya dilihat secara fisik saja, tetapi dari akses penghuninya. "Akses penghuni tersebut termasuk pada fasilitas seperti air bersih, penggunaan jamban dan listrik," kata Agus, Sabtu (8/12/2018).
Agus menambahkan, rumah sebagai tempat hunian yang ideal, luas lantai disesuaikan dengan jumlah penghuni. "Standarnya ada dua kategori, standar Kementerian Kesehatan dan standar WHO," katanya.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan standar hunian luas lantai per kapita minimal 8 meter persegi sedangkan menurut standar WHO minimal 10 meter persegi tidak termasuk kamar mandi dan WC.
"Kondisi rumah di Kabupaten Pangandaran rata-rata 18.67 meter persegi artinya sudah sesuai dengan kriteria Kementerian Kesehatan dan WHO," kata Agus.
Jika dipersentasekan, maka rumah dengan luas lantai berstandar Kementerian Kesehatan dan WHO mencapai 82,88%. "Untuk rumah dengan luas lantai 10 meter persegi ke atas mencapai 12,53% sedangkan rumah dengan luas lantai 7,3 hingga 9,9 sebanyak 4,58%," katanya.
Dilihat dari luas lantai per rumah tangga, tampak sebagian besar rumah di Kabupaten Pangandaran memiliki luas lantai 20-49 meter persegi hanya 52,06%. Sementara rumah tangga dengan luas lantai kurang dari 20 meter persegi hanya 1,14%.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran Agus Satriadi mengatakan, kondisi perumahan dan lingkungan tidak hanya dilihat secara fisik saja, tetapi dari akses penghuninya. "Akses penghuni tersebut termasuk pada fasilitas seperti air bersih, penggunaan jamban dan listrik," kata Agus, Sabtu (8/12/2018).
Agus menambahkan, rumah sebagai tempat hunian yang ideal, luas lantai disesuaikan dengan jumlah penghuni. "Standarnya ada dua kategori, standar Kementerian Kesehatan dan standar WHO," katanya.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan standar hunian luas lantai per kapita minimal 8 meter persegi sedangkan menurut standar WHO minimal 10 meter persegi tidak termasuk kamar mandi dan WC.
"Kondisi rumah di Kabupaten Pangandaran rata-rata 18.67 meter persegi artinya sudah sesuai dengan kriteria Kementerian Kesehatan dan WHO," kata Agus.
Jika dipersentasekan, maka rumah dengan luas lantai berstandar Kementerian Kesehatan dan WHO mencapai 82,88%. "Untuk rumah dengan luas lantai 10 meter persegi ke atas mencapai 12,53% sedangkan rumah dengan luas lantai 7,3 hingga 9,9 sebanyak 4,58%," katanya.
Dilihat dari luas lantai per rumah tangga, tampak sebagian besar rumah di Kabupaten Pangandaran memiliki luas lantai 20-49 meter persegi hanya 52,06%. Sementara rumah tangga dengan luas lantai kurang dari 20 meter persegi hanya 1,14%.
(amm)