Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bakal Dipanggil Polda Jatim

Kamis, 06 Desember 2018 - 17:00 WIB
Endorse Kosmetik Ilegal,...
Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bakal Dipanggil Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur pekan depan berencana memanggil dan memeriksa sejumlah artis yang diduga menjadi peng-endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Artis pertama yang akan dipanggil adalah pedangdut Via Vallen.

"Via Vallen akan diperiksa, selanjutnya Nella Kharisma dan menyusul artis-artis lainnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya (6/12/2018). Total ada enam artis yang mengendorse produk kosmetik ilegal ini.

Menurut Frans, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan sang artis dalam kasus kosmetik ilegal itu. Seperti diketahui beberapa artis yang mengendorse dibayar oleh tersangka sebesar Rp7-15 juta setiap pekan.

Sementara itu, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kartika Indah Lestari. Kartika adalah pembuat kosmetik oplosan merek Derma Skin Care Beauty.

Untuk diketahui, omzet tersangka dari penjualan kosmetik ilegal mencapai Rp300 juta per bulan. Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun. Bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. Artis-artis yang menjadi peng-endorse, memposting produk ini (DSC Beauty) di Instagram. DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.

Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Baca juga: Enam Artis Diduga Mengendorse Produk Kosmetik Ilegal )
(amm)
Berita Terkait
Berbahaya Bagi Kesehatan,...
Berbahaya Bagi Kesehatan, BPOM Jawa Timur Sita Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
Pelajar Lutim Diedukasi...
Pelajar Lutim Diedukasi Soal Obat, Kosmetik dan Pangan Aman
Obat, Kosmetik dan Makanan...
Obat, Kosmetik dan Makanan Kadaluarsa Ditemukan di Pasar Malindungi Sorowako
BPOM Gandeng Lintas...
BPOM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Milenial
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
Jelang Nataru, BPOM...
Jelang Nataru, BPOM Jatim Sita Ribuan Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
9 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
25 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
26 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved