Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bakal Dipanggil Polda Jatim

Kamis, 06 Desember 2018 - 17:00 WIB
Endorse Kosmetik Ilegal,...
Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bakal Dipanggil Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur pekan depan berencana memanggil dan memeriksa sejumlah artis yang diduga menjadi peng-endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Artis pertama yang akan dipanggil adalah pedangdut Via Vallen.

"Via Vallen akan diperiksa, selanjutnya Nella Kharisma dan menyusul artis-artis lainnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya (6/12/2018). Total ada enam artis yang mengendorse produk kosmetik ilegal ini.

Menurut Frans, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan sang artis dalam kasus kosmetik ilegal itu. Seperti diketahui beberapa artis yang mengendorse dibayar oleh tersangka sebesar Rp7-15 juta setiap pekan.

Sementara itu, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kartika Indah Lestari. Kartika adalah pembuat kosmetik oplosan merek Derma Skin Care Beauty.

Untuk diketahui, omzet tersangka dari penjualan kosmetik ilegal mencapai Rp300 juta per bulan. Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun. Bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. Artis-artis yang menjadi peng-endorse, memposting produk ini (DSC Beauty) di Instagram. DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.

Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Baca Juga: Enam Artis Diduga Mengendorse Produk Kosmetik Ilegal(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)