Pembahasan KUA-PPAS 2019 Salatiga Berakhir Deadlock

Jum'at, 30 November 2018 - 15:45 WIB
Pembahasan KUA-PPAS...
Pembahasan KUA-PPAS 2019 Salatiga Berakhir Deadlock
A A A
SALATIGA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah menggelar rapat untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019, Jumat (30/11/2018). Namun dalam rapat tersebut, Banggar menolak usulan penyertaan modal PD BPR Bank Salatiga senilai Rp16 miliar yang diajukan Tim Anggaran eksekutif.

Akhirnya pembahasan KUA-PPAS 2019 deadlock. Banggar menolak usulan tersebut karena hingga saat ini belum ada kajian mendalam mengenai kasus dugaan korupsi Bank Salatiga. Terlebih investigasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) penyelamatan PD BPR Bank Salatiga yang dibentuk DPRD belum selesai.

"Benar, sampai siang ini pembahasan KUA-PPAS 2019 masih deadlock. Kalau tim anggaran eksekutif ngotot tetap mengusulkan penyertaan modal Bank Salatiga, kami tetap menolaknya dan tidak akan menyekapati KUA-PPAS 2019," kata anggota Banggar DPRD Kota Salatiga M Kemat.

Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga M Fathurrahman membenarkan bahwa pembahasan KUA-PPAS 2019 deadlock. "Hingga siang ini belum ada pembahasan lagi dan KUA-PPAS 2019 belum disepakati," ujarnya. (Baca juga: DPRD Tolak Usulan Penyertaan Modal Bank Salatiga Rp16 Miliar )

Menurut informasi yang dihimpun, Jumat (30/11/2019) merupakan batas akhir persetujuan bersama KUA-PPAS 2019. Apabila pada hari ini, KUA-PPAS 2019 belum disepakati maka Wali Kota Salatiga, Wakil Wali Kota Salatiga dan pimpinan beserta anggota DPRD Kota Salatiga bakal terkena sanksi tidak dapat menerima gaji selama enam bulan terhitung mulai Januari hingga Juni 2019.

Sebagaimana diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Salatiga menolak usulan penyertaan modal PD BPR Bank Salatiga senilai Rp16 miliar yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. Alasannya, sejauh ini Banggar belum menerima hasil kajian mengenai permasalahan keuangan bank plat merah tersebut dari Panitia Khusus (Pansus) penyelamatan PD BPR Bank Salatiga.

Anggota Banggar DPRD Kota Salatiga M Kemat menyatakan, saat ini Pansus Penyelamatan PD BPR Bank Salatiga masih melakukan investigasi terkait menguapnya aset Bank Salatiga dan uang nasabah yang nilainya mencapai Rp25 miliar. Banggar masih menunggu hasil investigasi serta rekomendasi dari Pansus untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Salatiga.

"Pansus masih bekerja dan hasil kajian belum ada. Karena itu, kami tidak bisa menyetujui usulan penyertaan modal Bank Salatiga sebesar Rp16 miliar yang diajukan Tim Anggaran Pemkot Salatiga," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Revitalisasi Pasar Rejosari...
Revitalisasi Pasar Rejosari Gunakan APBD, Pemkot Alokasikan Rp25 Miliar
APBD-P 2020, Pendapatan...
APBD-P 2020, Pendapatan RSUD Salatiga Ditarget Menjadi Rp102 Miliar
Pemkot Salatiga Gelontorkan...
Pemkot Salatiga Gelontorkan Proyek TWSS Senilai Rp1,8 Miliar
Tujuh Parpol di Salatiga...
Tujuh Parpol di Salatiga Terima Dana Banpol Rp658 Juta
Pengesahan APBD Maros...
Pengesahan APBD Maros Tunggu Verifikasi Pemprov Sulsel
Selama Lebaran, PDAM...
Selama Lebaran, PDAM Salatiga Jamin Stok Air Bersih Aman
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
29 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
33 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Setelah Perang Berakhir,...
Setelah Perang Berakhir, AS: Palestina Harus Memerintah Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved