Pengesahan APBD Maros Tunggu Verifikasi Pemprov Sulsel
loading...
A
A
A
MAROS - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tahun 2022 belum disahkan. Saat ini, dokumen APBD yang telah ditandatangani oleh Bupati bersama DPRD Maros itu, masih dalam proses verifikasi di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Maros, Syam Sofyan. Dia mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD pokok tahun 2022 ini dikarenakan adanya pemberlakuan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
dan digunakan secara ketat oleh setiap daerah. Dengan aplikasi itu, semua kegiatan di daerah bisa terpantau dengan jelas dan tentunya tidak bisa diubah-ubah sesuai kebutuhan.
"Aplikasi ini semua terpusat, jadi daerah tidak bisa lagi main-main. Kalau ada yang nakal, bisa dikunci itu aplikasi dan anggaran kita dari pusat bisa dipotong. Jadi saat ini memang sangat kecil kemungkinan APBD ini diutak-atik," terangnya.
Di dalam aplikasi SIPD itu juga, Syam Sofyan menjelaskan, memuat seluruh nomenklatur kegiatan yang ada di pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Sehingga apa yang telah diinput di aplikasi itulah yang harus dijalankan.
Baca Juga: KPK
Selain nomenklatur kegiatan, di aplikasi itu juga telah terjadwalkan mulai dari penyerahan KUPPAS hingga penyusunan DPA. Jika ada yang terlewatkan, maka aplikasi itu akan terkunci dengan sendirinya, hingga pemkab harus kembali bermohon untuk dibuka.
"Jadi memang sangat ketat pengawasan dari pusat. Karena semua jadwal juga sudah masuk di sana dan tidak boleh kita langkahi. Kalau salah-salah itu terkunci dan harus lagi kita bermohon untuk membukanya," sambungnya.
Baca Juga: Chaidir Syam
"Tahun ini total APBD pokok 2022 yang telah kita sepakati itu sebesar Rp1,489 triliun atau naik sebesar Rp17,4 miliar dari tahun lalu. Nah ini kita berharap dengan dana ini kita bisa lebih optimal menjalan program kerja sesuai visi misi kami," ujar Chaidir .
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Maros, Syam Sofyan. Dia mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD pokok tahun 2022 ini dikarenakan adanya pemberlakuan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
dan digunakan secara ketat oleh setiap daerah. Dengan aplikasi itu, semua kegiatan di daerah bisa terpantau dengan jelas dan tentunya tidak bisa diubah-ubah sesuai kebutuhan.
"Aplikasi ini semua terpusat, jadi daerah tidak bisa lagi main-main. Kalau ada yang nakal, bisa dikunci itu aplikasi dan anggaran kita dari pusat bisa dipotong. Jadi saat ini memang sangat kecil kemungkinan APBD ini diutak-atik," terangnya.
Di dalam aplikasi SIPD itu juga, Syam Sofyan menjelaskan, memuat seluruh nomenklatur kegiatan yang ada di pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Sehingga apa yang telah diinput di aplikasi itulah yang harus dijalankan.
Baca Juga: KPK
Selain nomenklatur kegiatan, di aplikasi itu juga telah terjadwalkan mulai dari penyerahan KUPPAS hingga penyusunan DPA. Jika ada yang terlewatkan, maka aplikasi itu akan terkunci dengan sendirinya, hingga pemkab harus kembali bermohon untuk dibuka.
"Jadi memang sangat ketat pengawasan dari pusat. Karena semua jadwal juga sudah masuk di sana dan tidak boleh kita langkahi. Kalau salah-salah itu terkunci dan harus lagi kita bermohon untuk membukanya," sambungnya.
Baca Juga: Chaidir Syam
"Tahun ini total APBD pokok 2022 yang telah kita sepakati itu sebesar Rp1,489 triliun atau naik sebesar Rp17,4 miliar dari tahun lalu. Nah ini kita berharap dengan dana ini kita bisa lebih optimal menjalan program kerja sesuai visi misi kami," ujar Chaidir .
(luq)