Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Burung Merak dari Malaysia

Rabu, 28 November 2018 - 15:07 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Burung Merak dari Malaysia
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Burung Merak dari Malaysia
A A A
PEKANBARU - Petugas Bea dan Cukai dan Balai Karantina Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengagalkan upaya penyelundupan burung merak. Satwa lindungi ini diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo mengatakan, ada tujuh ekor burung merak yang diserahkan pihak balai karantina ke BBKSDA. Unggas dilindungi itu saat ini sudah dibawa ke Kantor BBKSDA di Pekanbaru.

"Ada tujuh ekor terdiri dari lima merak dewasa dan dua anak, ada warna biru dan putih," kata Mulyo Hutomo, Rabu (28/11/2018).

Satwa tersebut dibawa oleh warga dari Malaysia melalui perairan. Kemudian saat berada di Pelabuhan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Saat pemeriksaan itu ditemukan tujuh merak dengan rincian tiga jantan dan empat betina. Pembawa satwa dilindungi itu langsung diperiksa petugas. Sementara satwa diserahkan pihak balai karantina.

"Merak ini dibawa oleh warga yang biasa membawa kopra (kelapa) ke Malaysia. Warga ini saat pulang ke Inhil beli burung merak dan ayam bangkok," imbuh Mulyo.

Setelah sampai di Kantor BBKSDA di Pekanbaru, tim medis langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan vitamin ke burung merak. Hasil pemeriksaan, burung tersebut mengalami dehidrasi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)