Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati

Senin, 26 November 2018 - 22:35 WIB
Pelaku Curas yang Menewaskan...
Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Richard Trumen (23), pelaku penikaman seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berhasil dilumpuhkan Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal dengan timas panas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencurian yang juga penikaman terhadap seorang asisten rumah tangga. "Pelakunya ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap," terangnya, Senin (26/11/2018).

Dikatakannya, kasus pencurian yang menyebabkan tewasnya seorang ART tersebut terjadi pada Minggu (25/11/2018) pukul 03.30 di Jalan Bunga Sedap Malam 15 no 19, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

"Pelaku merupakan warga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara korban adalah Jeni boru Seringo-ringo yang merupakan pembantu rumah tangga," ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Yasir menjelaskan, saat itu tersangka masuk melalui pagar samping dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu depan. Karena pintu tidak terbuka, pelaku langsung masuk dan mengacak-acak lemari kamar majikan tempat korban bekerja.

"Tersangka kemudian mendengar adanya suara dari arah garasi yang kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi. Kemudian korban terbangun melihat tersangka yang berada di depan pintu kamar korban yang terbuat dari kain gorden. Tersangka pun langsung menikam korban," jelasnya.

Akibatnya, korban akhirnya terjatuh dengan dua luka tikaman di leher kanan dan kiri. "Tersangka kemudian mengambil barang korban berupa jam tangan, parfum dan batu giok bentuk bongkahan. Kemudian pelaku kabur," ungkap Yasir.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung ke TKP dan mengejar pelaku. Saat diamankan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. "Pada saat melakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga diberi tembakan peringatan oleh petugas," ucap Yasir.

Saat hendak ditangkap, tersangka tidak mengindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dibagian kaki kiri dan kanan. "Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis," tutur Yasir.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pisau lipat, satu buah jam tangan, satu botol parfum, dan satu bongkahan cincin. Akibat perbuatan itu, katanya, tersangka dijerat pasal 340 jo 338 ayat 3 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Rampok dan Bunuh Mahasiswi,...
Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Penjual Rokok Tewas Ditembak Polisi
Mayat Pria Membusuk...
Mayat Pria Membusuk di Kuburan China Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan
Sadis! Abang dan Adik...
Sadis! Abang dan Adik Bunuh dan Rampok ASN Asahan, Jasad Dibuang ke Sungai
Gadis 19 Tahun Tewas...
Gadis 19 Tahun Tewas Dibunuh, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Pimpinan Spesialis Pembobol...
Pimpinan Spesialis Pembobol Minimarket Asal Kota Medan Ditembak Mati
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
54 menit yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
4 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
14 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
14 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
15 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
16 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved