Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati

Senin, 26 November 2018 - 22:35 WIB
Pelaku Curas yang Menewaskan...
Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Richard Trumen (23), pelaku penikaman seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berhasil dilumpuhkan Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal dengan timas panas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencurian yang juga penikaman terhadap seorang asisten rumah tangga. "Pelakunya ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap," terangnya, Senin (26/11/2018).

Dikatakannya, kasus pencurian yang menyebabkan tewasnya seorang ART tersebut terjadi pada Minggu (25/11/2018) pukul 03.30 di Jalan Bunga Sedap Malam 15 no 19, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

"Pelaku merupakan warga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara korban adalah Jeni boru Seringo-ringo yang merupakan pembantu rumah tangga," ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Yasir menjelaskan, saat itu tersangka masuk melalui pagar samping dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu depan. Karena pintu tidak terbuka, pelaku langsung masuk dan mengacak-acak lemari kamar majikan tempat korban bekerja.

"Tersangka kemudian mendengar adanya suara dari arah garasi yang kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi. Kemudian korban terbangun melihat tersangka yang berada di depan pintu kamar korban yang terbuat dari kain gorden. Tersangka pun langsung menikam korban," jelasnya.

Akibatnya, korban akhirnya terjatuh dengan dua luka tikaman di leher kanan dan kiri. "Tersangka kemudian mengambil barang korban berupa jam tangan, parfum dan batu giok bentuk bongkahan. Kemudian pelaku kabur," ungkap Yasir.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung ke TKP dan mengejar pelaku. Saat diamankan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. "Pada saat melakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga diberi tembakan peringatan oleh petugas," ucap Yasir.

Saat hendak ditangkap, tersangka tidak mengindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dibagian kaki kiri dan kanan. "Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis," tutur Yasir.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pisau lipat, satu buah jam tangan, satu botol parfum, dan satu bongkahan cincin. Akibat perbuatan itu, katanya, tersangka dijerat pasal 340 jo 338 ayat 3 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Rampok dan Bunuh Mahasiswi,...
Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Penjual Rokok Tewas Ditembak Polisi
Mayat Pria Membusuk...
Mayat Pria Membusuk di Kuburan China Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan
Sadis! Abang dan Adik...
Sadis! Abang dan Adik Bunuh dan Rampok ASN Asahan, Jasad Dibuang ke Sungai
Gadis 19 Tahun Tewas...
Gadis 19 Tahun Tewas Dibunuh, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Pimpinan Spesialis Pembobol...
Pimpinan Spesialis Pembobol Minimarket Asal Kota Medan Ditembak Mati
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved