Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Penjual Rokok Tewas Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak mati Tato Sembiring (28) salah seorang dari dua pelaku perampokan dan pembunuhan mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Senin (13/4/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Penjual rokok asongan ini terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat akan ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus perampokan dan pembunuhan terhadap mahasiswi Unpri yang juga karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia, Juliana Liem (25) warga Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (Baca juga: Baru Dibebaskan Pemerintah, Napi di Bandung Kembali Menjambret)
Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan dari tangan tersangka Tato Sembiring yang bermukim di Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang ini.
Selain menembak mati satu dari dua tersangka, polisi juga mengamankan Tomi Keliat (29) yang berprofesi sebagai sopir angkot. Warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang itu diduga terlibat dalam kasus ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, aksi perampokan dan pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 11 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, warga sekitar lokasi menemukan sesosok mayat perempuan yang kemudian diketahui bernama Juliana Liem. Atas temuan ini, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian menyelidikinya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, saat ditemukan, pada mayat ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia akibat
perbuatan orang lain. “Tim Gabungan melakukan penyelidikan (profiling) tentang identitas lengkap korban. Korban juga diketahui malam itu dalam perjalanan menuju Selayang Pancur Batu. Dari informasi ini, Tim Gabungan melakukan penyelidikan terkait perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan CCTV diketahui korban menaiki angkot jenis Rahayu 103 tujuan Pancurbatu-Unimed. Dari penyelidikan diketahui sopir angkot tersebut bernama Tomi Keliat. Atas keterangan Tomi, polisi bisa mengantongi nama Tato Sembiring.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jhonny Edizon Isir.
Atas informasi itu, Tim Gabungan kemudian berupaya menangkap tersangka Tato Sembirin. Namun, Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota tim. "Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit angkot Rahayu 103 nopol BK 1324 WX, handhone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng, dan rekaman CCTV.
Penjual rokok asongan ini terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat akan ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus perampokan dan pembunuhan terhadap mahasiswi Unpri yang juga karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia, Juliana Liem (25) warga Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (Baca juga: Baru Dibebaskan Pemerintah, Napi di Bandung Kembali Menjambret)
Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan dari tangan tersangka Tato Sembiring yang bermukim di Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang ini.
Selain menembak mati satu dari dua tersangka, polisi juga mengamankan Tomi Keliat (29) yang berprofesi sebagai sopir angkot. Warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang itu diduga terlibat dalam kasus ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, aksi perampokan dan pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 11 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, warga sekitar lokasi menemukan sesosok mayat perempuan yang kemudian diketahui bernama Juliana Liem. Atas temuan ini, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian menyelidikinya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, saat ditemukan, pada mayat ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia akibat
perbuatan orang lain. “Tim Gabungan melakukan penyelidikan (profiling) tentang identitas lengkap korban. Korban juga diketahui malam itu dalam perjalanan menuju Selayang Pancur Batu. Dari informasi ini, Tim Gabungan melakukan penyelidikan terkait perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan CCTV diketahui korban menaiki angkot jenis Rahayu 103 tujuan Pancurbatu-Unimed. Dari penyelidikan diketahui sopir angkot tersebut bernama Tomi Keliat. Atas keterangan Tomi, polisi bisa mengantongi nama Tato Sembiring.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jhonny Edizon Isir.
Atas informasi itu, Tim Gabungan kemudian berupaya menangkap tersangka Tato Sembirin. Namun, Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota tim. "Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit angkot Rahayu 103 nopol BK 1324 WX, handhone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng, dan rekaman CCTV.
(nbs)