Tahanan Pencurian Kendaraan Bermotor Tewas di Sel Polres Depok

Jum'at, 16 November 2018 - 22:08 WIB
Tahanan Pencurian Kendaraan...
Tahanan Pencurian Kendaraan Bermotor Tewas di Sel Polres Depok
A A A
DEPOK - Satu orang tahanan bernama Yulius alias Ulis meninggal dalam sel Polresta Depok. Belum diketahui penyebab kematian tersangka kasus pencurian motor (ranmor) itu. Dari informasi yang didapat dari penyidik, ada luka di lengan bawah Ulis.

Ulis diamankan Selasa 13 November 2018 setelah mencuri di Jalan Juanda pada Senin 12 November 2018. Aksinya terekam CCTV ruko dan langsung diusut penyidik. Baru sehari mendekam di sel, Ulis dikabarkan tewas pada Rabu 14 NOvember 2018 siang. Dia disebut tewas dalam ruang tahanan.

"Yang bersangkutan meninggal dalam sel. Dan tidak benar ada tahanan atau tersangka yang meninggal di ruang periksa," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (16/11/2018).

Informasi dari pihaknya menyebutkan bahwa Ulis meninggal pada Rabu 14 November 2018 siang. Sekitar pukul 12.00 WIB piket jaga tahanan menerima informasi dari dalam tahanan bahwa ada tahanan yang tidak sadarkan diri.

"Piket Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) menghubungi Urkes Polresta Depok. Sat itu diduga yang bersangkutan sudah meninggal dunia," tandasnya.

Selanjutnya, polisi membawa Yulius ke RS Polri Kramat Jati untuk visum dalam dan luar. Saat itu pihak keluarga menolak dilakukan visum dalam sehingga penyebab kematin Ulis belum diketahui.

"Untuk mengetahui penyebabnya itu harus dilakukan visum dalam. Tapi saat di RS Polri pihak keluarga menolak untuk visum dalam," katanya.

Ditegaskan, pihaknya bahwa tidak ada luka robek di jasad Ulis. Yang ada adalah luka memar akibat benda tumpul yang diduga bisa karena benturan dari sebelum Ulis ditangkap penyidik. "Memar ada di tangan bagian bawah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ulis mencuri motor dengan modus menggunakan kendaraan dan berputar keliling melihat situasi. Ketika ada motor yang diparkir dan pemiliknya lalai akhirnya pelaku mengambil motor tersebut.

Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja, dan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP.
"Pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan.
(mhd)
Berita Terkait
Penggalian Makam Tahanan...
Penggalian Makam Tahanan Tewas di Polresta Banyumas
Seorang Tahanan Tewas...
Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 10 Orang Senasib di Sel Polres Klaten
Tahanan Narkoba Polsek...
Tahanan Narkoba Polsek Medan Kota Tewas di Sel, Wajah danTubuhnya Lebam
Ali Mahbub Tewas Usai...
Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan
Polda Sumsel Klaim Luka...
Polda Sumsel Klaim Luka Lebam pada Tahanan Meninggal Bukan Disiksa Polisi
Tahanan Kasus Penggelapan...
Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
3 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
10 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
11 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved