Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Jum'at, 16 November 2018 - 15:40 WIB
Polda Jawa Timur Sita...
Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
A A A
SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menyita akun Instagram musisi Ahmad Dhani, @ahmaddhaniprast. Penyitaan tersebut dilakukan, Kamis (15/11/2018), di rumah Ahmad Dhani di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ketika di rumah Ahmad Dhani, polisi menemui adminnya dan sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Penyitaan itu juga atas persetujuan pengadilan.

"Akun Instagram kami sita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan," katanya, Jumat (16/11/2018).

Dengan penyitaan ini, lanjut dia, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani ini akan terus berlanjut. Bahkan, politikus Partai Gerindra itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, kata dia, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap, seperti alat transmisi (handphone) akun, maupun jejak digital.

"Untuk penyerahan berkas ke kejaksaan kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani," katanya. Saksi ahli dijadwalkan hadir pada Senin (19/11/2018) mendatang. (Baca Juga: Jadi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8632 seconds (0.1#10.140)