Usai Pesta Ekstasi di Kafe Pria Paruh Baya Ditangkap

Kamis, 15 November 2018 - 14:48 WIB
Usai Pesta Ekstasi di...
Usai Pesta Ekstasi di Kafe Pria Paruh Baya Ditangkap
A A A
RUPIT - Apes sudah nasib SN (21) warga Belani Elok POM Dusun I Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, usai mengelar pesta narkotika jenis ekstasi di Kafe Len, Desa Beringin Makmur II dekat Bukit Hijau Estate, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ditangkap polisi, Kamis (15/11/2018).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi kafe tersebut sering terjadi pesta narkoba.

Dan setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berhasil menangkap SN, saat digeledah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pecahan pil ekstasi.

“BB berhasil ditemukan oleh anggotanya di kantong depan sebelah kanan celana tersangka, yang dibungkus plastik klip transparan. Dan dari pengakuan tersangka pil haram itu dibeli seharga Rp250 ribu dan sebagian sudah dikonsumsi tersangka,” timpalnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Mapolsek Rawas Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)