Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:44 WIB
loading...
Polres Bekasi Gagalkan...
Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soetta menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4.911 pil ekstasi dan 60 gram sabu seharga Rp3 miliar.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Irhan Tanjung, Ade Irawan, dan Bano Satria. Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penelusuran diketahui paket barang haram tersebut akan diterima seseorang di area parkir rumah makan Kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Di area parkir itu kita tangkap tersangka Irhan Tanjung yang menerima paket kiriman narkoba tersebut. Barang bukti yang kita sita sebanyak 4.411 butir ekstasi dan sabu 60 gram," kata Gidion pada Selasa (23/8/2022). Baca: Gadis Cantik asal Minahasa Terciduk Edarkan Obat Keras Thryhexypenidyl

Gidion menuturkan, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap Ade Irawan dan Bano Satria di area parkir salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 500 butir."Total ekstasi yang kita sita 4.911 pil. Jika dirupiahkan barang bukti yang kita sita mencapai Rp3 miliar," tuturnya.

Menurut Gidion, narkoba dari luar negeri ini didatangkan ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Infografis
10 Negara dengan Ukuran...
10 Negara dengan Ukuran Kaki Terbesar di Dunia, Jerman Juaranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved