Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:44 WIB
loading...
Polres Bekasi Gagalkan...
Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soetta menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4.911 pil ekstasi dan 60 gram sabu seharga Rp3 miliar.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Irhan Tanjung, Ade Irawan, dan Bano Satria. Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penelusuran diketahui paket barang haram tersebut akan diterima seseorang di area parkir rumah makan Kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Di area parkir itu kita tangkap tersangka Irhan Tanjung yang menerima paket kiriman narkoba tersebut. Barang bukti yang kita sita sebanyak 4.411 butir ekstasi dan sabu 60 gram," kata Gidion pada Selasa (23/8/2022). Baca: Gadis Cantik asal Minahasa Terciduk Edarkan Obat Keras Thryhexypenidyl

Gidion menuturkan, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap Ade Irawan dan Bano Satria di area parkir salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 500 butir."Total ekstasi yang kita sita 4.911 pil. Jika dirupiahkan barang bukti yang kita sita mencapai Rp3 miliar," tuturnya.

Menurut Gidion, narkoba dari luar negeri ini didatangkan ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
14 Poin Perdamaian Iran...
14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Berita Terkini
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved