Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:44 WIB
loading...
Polres Bekasi Gagalkan...
Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soetta menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4.911 pil ekstasi dan 60 gram sabu seharga Rp3 miliar.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Irhan Tanjung, Ade Irawan, dan Bano Satria. Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penelusuran diketahui paket barang haram tersebut akan diterima seseorang di area parkir rumah makan Kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Di area parkir itu kita tangkap tersangka Irhan Tanjung yang menerima paket kiriman narkoba tersebut. Barang bukti yang kita sita sebanyak 4.411 butir ekstasi dan sabu 60 gram," kata Gidion pada Selasa (23/8/2022). Baca: Gadis Cantik asal Minahasa Terciduk Edarkan Obat Keras Thryhexypenidyl

Gidion menuturkan, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap Ade Irawan dan Bano Satria di area parkir salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 500 butir."Total ekstasi yang kita sita 4.911 pil. Jika dirupiahkan barang bukti yang kita sita mencapai Rp3 miliar," tuturnya.

Menurut Gidion, narkoba dari luar negeri ini didatangkan ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved