Truk Bawa Miras Ilegal dari Malaysia Diamankan Polres Bengkayang

Minggu, 11 November 2018 - 08:18 WIB
Truk Bawa Miras Ilegal...
Truk Bawa Miras Ilegal dari Malaysia Diamankan Polres Bengkayang
A A A
BENGKAYANG - Sebuah truk yang membawa barang ilegal dari Malaysia diamankan Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. Dalam penyergapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 209 kotak minuman beralkohol berbagai merek.

Penyelundupan minuman keras ini pun terjadi pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 08.30 wib di Dusun kandasan, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sopir bernama Susardo anak Ripen, warga Dusun Penjampit RT 003/RW 002,Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang.

Wakapolres Bengkayang Kompol Adiyono Dwi membenarkan penangkapan truk yang membawa miras tersebut. Adapun minuman keras yang dibawa di antaranya, Greey Goose Vodka, 58 kotak @12 botol, Jim Beam, 27 kotak @12 botol, Chivas 18, 12 kotak @6 botol, Chivas Regal, 15 kotak @12 botol, Bacardi, 17 kotak @12 botol, Martini, 21 kotak @12 botol, Monkey Shoulder, 19 kotak @12 botol, Bols, 5 kotak @12 botol-Martell, 7 kotak @12 botol, Tia Maria, 3 kotak @12 botol, The Singleton, 4 kotak @12 botol, Abaolute Vodka, 6 kotak @12 botol,Grand Marnier, 9 kotak @12 botol,Myers's, 6 kotak @12 botol.

Wakapolres mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada satu truk yang diduga membawa barang illegal dari Malaysia. Kemudian Kapolsek beserta anggota unit Reskrim melakukan pengejaran truk Mitsubishi warna kuning bernopol KB 8821 KL.

Truk itu berhasil dihentikan di Dusun Kandasan, Desa Bange, Kecamatan. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut membawa barang ilegal minuman beralkhohol dari Malaysia tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam proses pembawaan atau pengangkutannya kemudian diamankan di Mapolsek Sanggau Ledo untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

Kompol Adiyono Dwi mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(rhs)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Gadis Cantik Asyik Ikut...
Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
12 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
12 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
13 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
13 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved