Cemarkan Nama Bupati Lingga, Aktivis Kepri Dituntut 8 Bulan Penjara

Jum'at, 09 November 2018 - 00:34 WIB
Cemarkan Nama Bupati...
Cemarkan Nama Bupati Lingga, Aktivis Kepri Dituntut 8 Bulan Penjara
A A A
BATAM - Mulkansyah, aktivis antikorupsi di Kepulauan Riau (Kepri) dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/11/2018) siang. Mulkan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 311 KUHP setelah mencemarkan nama Bupati Lingga, Alias Wello.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina disebutkan, terdakwa sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

"Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan," katanya.

Mulkan yang mendengar tuntutan itu mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan tersebut. "Saya minta waktu satu minggu, Yang Mulia," ujarnya.

Mulkan diketahui dilaporkan oleh Alias Wello setelah dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepri. Alhasil, Alias Wello yang merasa sudah difitnah oleh terdakwa melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Usai kasus dinyatakan P21, Mulkan sempat mangkir dari panggilan penuntut umum. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam sempat mengingatkan Mulkan agar beritikad baik dan koperatif. Hingga akhirnya, terdakwa menyerahkan diri dan menjalani persidangan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)