Warga Aceh Bawa 14 Kg dan 14 Ribu Ekstasi Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 08 November 2018 - 04:11 WIB
Warga Aceh Bawa 14 Kg...
Warga Aceh Bawa 14 Kg dan 14 Ribu Ekstasi Sabu Dituntut Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Terdakwa Zulkifli bin Ismail alias Joel (36) tertunduk lesu di bangku pesakitan setelah mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11/2018).

Tuntutan maksimal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah karena telah mengirimkan 14,5524 Kg sabu-sabu dan 70.905 butir pil ekstasi.

Zulkifli dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ujar Sarjani di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Zulkifli yang merupakan warga Dusun Tgk Tanjong, Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh ini ditangkap petugas kepolisian di Jalan Asrama depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan, Minggu (25/2/2018) pukul 13.00 WIB.

Dia ditangkap bersama Dedi Saputra Marpaung bin Sobari (berkas terpisah). Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.

Kasus ini berawal pada Sabtu (24/2/2018) pukul 17.00 WIB, Zulkifli ditelepon Amrizal. Dia diperintahkan untuk menyewa mobil membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan dengan upah Rp40 juta. Zulkifli juga disuruh mengajak Dedi untuk bertemu Amrizal di Pasar Panton, Aceh Utara.

Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp900 ribu untuk tiga hari.

Setelah membawa mobil, Zulkifli dan Dedi kembali ke Pasar Ponton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan. Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi. Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai mereka menghubungi Amrizal. Lalu Dedi disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin.

Tak lama setelah penyerahan itu, Zulkifli dan Dedi ditangkap petugas kepolisian. Pada saat bersamaan, Amiruddin juga diringkus dengan barang bukti 2 tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.

Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)