Dua Kurir Sabu 79 Kilogram Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 29 April 2020 - 20:50 WIB
loading...
Dua kurir sabu 79 kilogram dituntut hukuman mati. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo menuntut hukuman mati terhadap Deni Santoso dan Herman, dua kurir sabu seberat 79 kilogram, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (29/04/20).
"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan kedepan.
Terungkap dalam persidangan, berawal 20 September 2019 Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.
Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.
Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.
Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.
"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan kedepan.
Terungkap dalam persidangan, berawal 20 September 2019 Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.
Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.
Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.
Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.
Lihat Juga :