Cegah Penyelewengan, Disperindagkop Bakal Awasi Agen Gas Elpiji 3 Kg
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk mencegah peyelewengan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bakal melakukan pengawasan secara ketat kepada agen.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Tridoso Eko Lusino, mengatakan pengawasan dan pembinaan agen/pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Kobar dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
“Untuk pengawasan sudah terbentuk tim terpadu pembinaan dan pengawasan. Belum lama ini kita telah melakukan uji petik di 3 agen dan 3 pangkalan yang ada di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai,” kata Eko Lusino usai mengikuti dialog publik pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 kg di Kabupaten Kobar yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian Kobar di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Senin (5/11/2018).
Permasalahan yang sering kali ditemui saat melakukan pembinaan dan pengawasan ialah kuota pendistribusian yang tidak sesuai dengan kebutuhan kuota yang sebenarnya.
“Saat pengawasan di pangkalan yang sering ditemui adalah kuota dari LPG 3 kg bersubsidi yang dikirim ke pangkalan sering tidak sesuai dengan jatah atau kuota yang ada di pangkalan tersebut. Misalnya pangkalan A mendapat jatah kuota satu bulan itu 1000 tabung, ternyata yang dikirim hanya 800 tabung. Inilah yang menjadikan masalah dalam distribusi LPG 3 kg bersubsidi ke masyarakat,” terang Eko Lusino.
Selaku bagian dari tim pembina, apabila ditemui kasus seperti itu, tentunya akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap oknum agen nakal tersebut. Namun, apabila masih diketahui melakukan pelanggaran peraturan, tentunya pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya.
“Kami akan membina oknum agen nakal itu untuk bisa menyalurkan atau mendistribusikan LPG 3kg ini sesuai dengan peraturan yang ada, juga dijual sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan agar penyaluran tersebut bisa tepat sasaran. Jika masih saja nakal, pemerintah daerah secara tegas akan mengambil sanksi mencabut izin perusahaan tersebut,” kata Eko Lusino.
Saat Dialog publik pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 kg di Kabupaten Kobar ini diikuti masyarakat dan sejumlah agen/pangkalan yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Tridoso Eko Lusino, mengatakan pengawasan dan pembinaan agen/pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Kobar dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
“Untuk pengawasan sudah terbentuk tim terpadu pembinaan dan pengawasan. Belum lama ini kita telah melakukan uji petik di 3 agen dan 3 pangkalan yang ada di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai,” kata Eko Lusino usai mengikuti dialog publik pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 kg di Kabupaten Kobar yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian Kobar di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Senin (5/11/2018).
Permasalahan yang sering kali ditemui saat melakukan pembinaan dan pengawasan ialah kuota pendistribusian yang tidak sesuai dengan kebutuhan kuota yang sebenarnya.
“Saat pengawasan di pangkalan yang sering ditemui adalah kuota dari LPG 3 kg bersubsidi yang dikirim ke pangkalan sering tidak sesuai dengan jatah atau kuota yang ada di pangkalan tersebut. Misalnya pangkalan A mendapat jatah kuota satu bulan itu 1000 tabung, ternyata yang dikirim hanya 800 tabung. Inilah yang menjadikan masalah dalam distribusi LPG 3 kg bersubsidi ke masyarakat,” terang Eko Lusino.
Selaku bagian dari tim pembina, apabila ditemui kasus seperti itu, tentunya akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap oknum agen nakal tersebut. Namun, apabila masih diketahui melakukan pelanggaran peraturan, tentunya pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya.
“Kami akan membina oknum agen nakal itu untuk bisa menyalurkan atau mendistribusikan LPG 3kg ini sesuai dengan peraturan yang ada, juga dijual sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan agar penyaluran tersebut bisa tepat sasaran. Jika masih saja nakal, pemerintah daerah secara tegas akan mengambil sanksi mencabut izin perusahaan tersebut,” kata Eko Lusino.
Saat Dialog publik pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 kg di Kabupaten Kobar ini diikuti masyarakat dan sejumlah agen/pangkalan yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
(rhs)