Buruh di Kabupaten Semarang Tuntut UMK 2019 Rp2,5 Juta Per Bulan
A
A
A
SEMARANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) berkumpul di Stadion Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/11/2018). Mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, semestinya UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Apabila UMK di bawah KHL maka buruh tidak bisa hidup layak."Karena itu, kami minta UMK 2019 sesuai KHL. Berdasarkan hasil survei, KHL di Kabupaten Semarang mencapai Rp2.498.000 atau dibulatkan menjadi Rp2,5 juta," katanya.
Dia menyatakan, apapun alasannya, pekerja menolak formulasi penghitungan besaran UMK menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab, aturan tersebut tidak pro pekerja melainkan merugikan kalangan buruh.
"Kami menolak PP Nomor 78 Tahun 2015. Tetapkan UMK 2019 sesuai KHL 2018 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Menurut dia, apabila Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang tidak bisa mengakomodasi tuntutan buruh, maka pekerja meminta Bupati Semarang Mundjirin mengajukan usulan UMK 2019 kepada Gubernur Jawa Tengah dua angka. Yakni usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang senilai Rp2.055.000 dan usulan buruh sebesar Rp2,5 juta.
"Kami minta bupati mengajukan usulan dua angka. Biar nanti gubernur yang menentukan," tandasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, semestinya UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Apabila UMK di bawah KHL maka buruh tidak bisa hidup layak."Karena itu, kami minta UMK 2019 sesuai KHL. Berdasarkan hasil survei, KHL di Kabupaten Semarang mencapai Rp2.498.000 atau dibulatkan menjadi Rp2,5 juta," katanya.
Dia menyatakan, apapun alasannya, pekerja menolak formulasi penghitungan besaran UMK menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab, aturan tersebut tidak pro pekerja melainkan merugikan kalangan buruh.
"Kami menolak PP Nomor 78 Tahun 2015. Tetapkan UMK 2019 sesuai KHL 2018 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Menurut dia, apabila Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang tidak bisa mengakomodasi tuntutan buruh, maka pekerja meminta Bupati Semarang Mundjirin mengajukan usulan UMK 2019 kepada Gubernur Jawa Tengah dua angka. Yakni usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang senilai Rp2.055.000 dan usulan buruh sebesar Rp2,5 juta.
"Kami minta bupati mengajukan usulan dua angka. Biar nanti gubernur yang menentukan," tandasnya.
(rhs)