Buruh se-Jawa Barat Ancam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:58 WIB
loading...
Buruh se-Jawa Barat Ancam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka
Gabungan Buruh dan Pekerja se-Jabar menyatakan sikap menolak tegas UU Cipta Kerja dan aturannya serta segera menggelar aksi sebagai wujud konsistensi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (2/3/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 17 serikat buruh dan pekerja se-Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja Jabar berencana menggelar aksi besar-besaran.

Aksi digelar sebagai wujud penolakan terhadap aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini telah diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, dan 37 UU Nomor 11 Tahun 20.

Selain itu, penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Bio Farma Kembali Terima 10 Juta Bulk, Siap Produksi 37,5 Vaksin Sinovac

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian Gabungan Buruh dan Pekerja Jabar melalui Forum Grup Discussion yang digelar di Hotel 88, Kota Bandung, sejak Senin (1/3/2021) hingga Selasa (2/3/2021). FGD menghadirkan akademisi yang juga dosen aktif di Universitas Hasanudin, Abdul Khakim.

"Pada prinsipnya, kami menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana aturan turunannya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja pun kami tolak," tegas Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Ajat Sudrajat di sela FGD.

Ajat menyatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai sangat memberatkan buruh dan pekerja. Pihaknya pun akan segera menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami sampaikan petisi dan kesepakatan bersama ini sebagai maklumat kepada pemerintah pusat, Pemerintah Jawa Barat, termasuk pihak pihak berkepentingan lainnya terkait UU ini," katanya.

Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja lainnya yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto melanjutkan, FGD digelar untuk mempelajari lebih dalam UU Cipta Kerja baik formil maupun substansinya, termasuk aturan-aturan turunannya.

"Berdasarkan hasil kajian ini, kami akan mengambil langkah melakukan uji formil dan uji materil tentang aturan turunan UU Cipta Kerja ini," ujar Roy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)