Mertua dan Menantu asal Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu melalui Sandal

Jum'at, 02 November 2018 - 09:30 WIB
Mertua dan Menantu asal...
Mertua dan Menantu asal Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu melalui Sandal
A A A
DELISERDANG - Dua perempuan yang memiliki hubungan sebagai mertua dan menantu, HA (55) dan NN (19), warga Bireuen, Provinsi Aceh mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (1/11/2018). Sabu seberat 1 kilogram tersebut dimasukan ke dalam sandal yang dipakai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya merupakan calon penumpang pesawat Citilink QG 913 dengan rute tujuan Kualanamu-Cengkareng, Jakarta. Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat mencurigai gerak tubuh kedua wanita itu. Petugas lalu menghentikan dan menggeledah keduanya di ruangan khusus di Bandara Kualanamu. Setelah menggeledah, petugas menemukan sabu-sabu disimpan di bagian tepak sandal kedua wanita itu.

Manajer Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi mengatakan kedua wanita asal Aceh itu merupakan mertua dan menantu yang disuruh mengantarkan narkotika kepada orang yang tidak dikenal ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Mereka ini mertua dan menantu yang dijanjikan Rp10 juta jika berhasil membawa barang haram itu sampai ke tujuan di Banjarmasin. Namun pengakuan keduanya baru menerima Rp2 juta dan kode booking tiket pesawat (berupa SMS) dengan rute Kualanamu-Banjarmasin," kata Kuswadi saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).

HA dan NN diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari polisi terkait adanya calon penumpang yang membawa barang haram tersebut. "Mendapat informasi itu, petugas bandara langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan keduanya berhasil diamankan," katanya.

Saat diamankan, petugas langsung memeriksa barang bawaan kedua penumpang pesawat tersebut, termasuk sandal yang digunakan. "Saat diperiksa di dalam sandal yang digunakan HA dan NN ditemukan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan seberat 1 kilogram," ungkapnya.

Setelah diperiksa, keduanya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Kedua wanita itu dan barang buktinya seberat 1.014,7 gram yang dikemas dalam empat bungkusan sudah kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses sesuai hukum dan dilakukan pengembangan," ucapnya.

HA dan NN mengaku tidak mengenal siapa yang menyuruh mereka membawakan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta. "Kami enggak kenal. Yang nyuruh kami pakai helm. Dibilangnya ini mau uang, kamu jalan-jalan aja dulu. Ini saya kasih uang Rp2 juta dulu," ujar NS menirukan ucapan pemilik sabu-sabu itu. Kedua wanita itu mengaku disuruh membawa sabu-sabu itu ke Banjarmasin.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)