Selundupkan 1 Kg Sabu di Celana Dalamnya, ASN Asal Sumatera Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 03 Desember 2021 - 02:17 WIB
loading...
Selundupkan 1 Kg Sabu...
Seorang ASN asal Sumatera, gagal selundupkan sabu seberat 1 kg yang disimpan di celana dalamnya. Foto/iNews TV/Sonyu Hermawan
A A A
SURABAYA - Sungguh ironis, Murladi (40) yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, karena merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), justru melakukan tindakan tidak terpuji. ASN asal Sumatera ini, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu.



Tak main-main, Murladi menyelundupkan sebanyak 1 kg sabu dari Sumatera, ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo. Dia tak sendirian, saat beraksi menyelundupkan sabu Murladi dibantu temannya, Junandas (33) warga Aceh Utara.



Penyelundupan sabu tersebut, dilakukan keduanya dengan cara menyimpan sabu di celana dalam yang dikenakannya. "Tujuan menyimpan sabu di celana dalam, adalah untuk menghindari pemeriksaan di bandara," ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama.



Penyelundupan sabu ini diotaki oleh Murliadi. Dodi menyebut, kasus penyelundupan sabu ini berhasil diungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan, akan ada pengiriman sabu dari Sumatera, ke Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap Murliadi bersama Junandas di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Sidoarjo. Petugas juga menyita barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat total 1 kg.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dodi menyebut tersangka Junandas sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Sumatera, ke Jawa Timur. Sedangkan Murladi baru satu kali menyelundupkan sabu. Kedua kurir sabu ini, dijanjikan upah sebanyak Rp20 juta.



Dihadapan petugas penyidik Polrestabes Surabaya, Murladi mengaku terpaksa mengambil job jadi kurir sabu, karena sedang terlilit utang. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang-utangnya, sehingga untuk membiayai hidup sehari-hari sering tak mencukupi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)