Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Tiga Saksi Ahli
A
A
A
SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mengajukan tiga saksi ahli ke Polda Jatim. Keberadaan ketiga saksi ahli itu diharapkan mampu memperjelas duduk perkara dan pasal yang dituduhkan. Sehingga, pentolan grup band Dewa 19 itu bisa lolos dari jeratan hukum.
Ketiga saksi ahli yang diajukan itu antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli hukum, dan ahli komunikasi. Ketiga saksi ahli itu diharapkan bisa diterima Polda Jatim agar konstruksi hukumnya bisa terang-benderang. Apakah memang dalam kasus pencemaran nama baik yang ditudurkan mengandung unsur pidana atau tidak.
"Kasus pidana yang dituduhkan pada klien saya (Ahmad Dhani), kontruksi hukumnya tidak jelas. Karena itu saya menyiapkan saksi ahli agar kasus ujaran kebencian tersebut menjadi jelas," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara saat mendampingi kliennya di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Aldwin berpendapat, Ahmad Dhani yang kini maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra merupakan korban dalam kasus tersebut. Sebab, Dhani merupakan tamu dalam kegiatan Deklarasi #2019GantiPresiden yang kemudian dipersekusi sekelompok orang. Anehnya, peristiwa itu di balik menjadi kasus ujaran kebencian yang berujung pada dugaan pencemaran nama baik. (Baca Juga: Jadi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri
"Karena Mas Dhani dipersekusi, dia kan bereaksi. Dia dengan tidak jelas mengucapkan kata idiot. Kata idiot ini tidak ditujukan kepada siapa, tidak menyebut nama seseorang. Mestinya mereka lah yang memperkusi Mas Dhani yang harusnya diproses secara hukum," ujarnya.
Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami penyanyi Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik(amm)
Ketiga saksi ahli yang diajukan itu antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli hukum, dan ahli komunikasi. Ketiga saksi ahli itu diharapkan bisa diterima Polda Jatim agar konstruksi hukumnya bisa terang-benderang. Apakah memang dalam kasus pencemaran nama baik yang ditudurkan mengandung unsur pidana atau tidak.
"Kasus pidana yang dituduhkan pada klien saya (Ahmad Dhani), kontruksi hukumnya tidak jelas. Karena itu saya menyiapkan saksi ahli agar kasus ujaran kebencian tersebut menjadi jelas," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara saat mendampingi kliennya di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Aldwin berpendapat, Ahmad Dhani yang kini maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra merupakan korban dalam kasus tersebut. Sebab, Dhani merupakan tamu dalam kegiatan Deklarasi #2019GantiPresiden yang kemudian dipersekusi sekelompok orang. Anehnya, peristiwa itu di balik menjadi kasus ujaran kebencian yang berujung pada dugaan pencemaran nama baik. (Baca Juga: Jadi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri
"Karena Mas Dhani dipersekusi, dia kan bereaksi. Dia dengan tidak jelas mengucapkan kata idiot. Kata idiot ini tidak ditujukan kepada siapa, tidak menyebut nama seseorang. Mestinya mereka lah yang memperkusi Mas Dhani yang harusnya diproses secara hukum," ujarnya.
Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami penyanyi Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik(amm)