Dipenjara 6 Bulan, Pasutri Ini Laporkan Orang yang Memenjarakannya

Rabu, 24 Oktober 2018 - 15:38 WIB
Dipenjara 6 Bulan, Pasutri...
Dipenjara 6 Bulan, Pasutri Ini Laporkan Orang yang Memenjarakannya
A A A
PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Toni (38) dan Indrawati (47), warga Pekanbaru tidak terima atas proses hukum yang dialaminya. Mereka merasa kasus yang dialami direkayasa sehingga membuat keduanya dipenjara selama enam bulan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ahmad Toni dan istrinya melaporkan balik orang yang diduga merekayasa kasusnya ke Polda Riau.

"Klien kita harus menderita dipenjara selama enam bulan. Selama proses hukum yang terkesan dipaksakan. Namun alhamdulillah beberapa waktu lalu majelis hakim PN Pekanbaru membebaskan mereka dari segala tuduhan. Untuk itu kita laporkan balik kasus ini," ucap Zulfajri, pengacara pasutri itu Rabu (24/10/2018).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis rental mobil yang terjadi saat tahun 2016. Saat itu dia dilaporkan oleh Gusleni dan Desi dengan tuduhan penggelapan mobil Mirage BM 1439 NZ.

Dalam perkara itu, keduanya dituduh menggelapkan mobil city car itu milik Gusleni. Dimana mobil itu dirental oleh Desi. Namun belakangan mobil hilang. Dalam perkara tersebut, keduanya yang sengaja bersekongkol dengan Desi untuk menjual mobil yang disewa tersebut. Desi sendiri sudah divonis bersalah.

Kedua suami istri itu mengaku terkejut saat mereka tiba-tiba ditahan polisi karena ada kertas fotokopi yang diduga palsu. Dimana dalam kertas itu berikan bahwa keduanya yang menjamin mobil jika mobil itu hilang.

"Padahal mereka tidak tau sama sekali perihal kertas berisi surat perjanjian itu. Tanda tangan mereka diduga dipalsukan. Surat perjanjian itulah memberatkan terdakwa. Dalam perkara itu klien kita hanya sebagai merantara saja. Untuk masalah rental itu urusan antara Desi dan Gusleni," imbuhnya.

Dia menuding ada permainan dalam perkara ini dari tingkat penyidikan di polisi hingga jaksa. Mereka juga sudah melaporkan oknum penyidik di Polda Riau dan penyidik di kejaksaan yang diduga merekayasa kasus mereka.
"Kasus ini terkesan dipaksakan. Kita kami minta surat asli perjanjian penyidik tidak bisa menunjukan. Tanda tangan dalam perjanjian beda jauh dengan tanda tangan klien kami. Kita juga sudah melaporkan para penyidik itu ke Propam, Kejaksaan Tinggi hingga ke presiden. Mereka divonis tidak bersalah pada 11 Oktober 2018 lalu. Kini mereka sudah bebas," imbuhnya.Dengan laporan itu dia berharap polisi profesional dan menindaklanjuti laporan mereka. "Kita masyraakat kecil memohon keadilan. Keterangan saksi palsu dari merekalah yang membuat kita dipenjara," ucap Indrawati.
(rhs)
Berita Terkait
Plt Gubernur Riau Berkomitmen...
Plt Gubernur Riau Berkomitmen Bereskan Izin Pertambangan Rakyat Kuansing
Warga Riau Tipu Warga...
Warga Riau Tipu Warga Yogyakarta, Janjikan Jadi Karyawan PLN
Polda Riau Gelar Perkara...
Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM
Coba Peras Dinkes Riau,...
Coba Peras Dinkes Riau, Wartawan TV Gadungan Ditangkap
Jokowi Lantik Edy Nasution...
Jokowi Lantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau
Nekat Sekali TNI Gadungan...
Nekat Sekali TNI Gadungan Ini Berani Bentak Provost saat Diinterogasi di Jalan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved