Dipenjara 6 Bulan, Pasutri Ini Laporkan Orang yang Memenjarakannya

Rabu, 24 Oktober 2018 - 15:38 WIB
Dipenjara 6 Bulan, Pasutri...
Dipenjara 6 Bulan, Pasutri Ini Laporkan Orang yang Memenjarakannya
A A A
PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Toni (38) dan Indrawati (47), warga Pekanbaru tidak terima atas proses hukum yang dialaminya. Mereka merasa kasus yang dialami direkayasa sehingga membuat keduanya dipenjara selama enam bulan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ahmad Toni dan istrinya melaporkan balik orang yang diduga merekayasa kasusnya ke Polda Riau.

"Klien kita harus menderita dipenjara selama enam bulan. Selama proses hukum yang terkesan dipaksakan. Namun alhamdulillah beberapa waktu lalu majelis hakim PN Pekanbaru membebaskan mereka dari segala tuduhan. Untuk itu kita laporkan balik kasus ini," ucap Zulfajri, pengacara pasutri itu Rabu (24/10/2018).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis rental mobil yang terjadi saat tahun 2016. Saat itu dia dilaporkan oleh Gusleni dan Desi dengan tuduhan penggelapan mobil Mirage BM 1439 NZ.

Dalam perkara itu, keduanya dituduh menggelapkan mobil city car itu milik Gusleni. Dimana mobil itu dirental oleh Desi. Namun belakangan mobil hilang. Dalam perkara tersebut, keduanya yang sengaja bersekongkol dengan Desi untuk menjual mobil yang disewa tersebut. Desi sendiri sudah divonis bersalah.

Kedua suami istri itu mengaku terkejut saat mereka tiba-tiba ditahan polisi karena ada kertas fotokopi yang diduga palsu. Dimana dalam kertas itu berikan bahwa keduanya yang menjamin mobil jika mobil itu hilang.

"Padahal mereka tidak tau sama sekali perihal kertas berisi surat perjanjian itu. Tanda tangan mereka diduga dipalsukan. Surat perjanjian itulah memberatkan terdakwa. Dalam perkara itu klien kita hanya sebagai merantara saja. Untuk masalah rental itu urusan antara Desi dan Gusleni," imbuhnya.

Dia menuding ada permainan dalam perkara ini dari tingkat penyidikan di polisi hingga jaksa. Mereka juga sudah melaporkan oknum penyidik di Polda Riau dan penyidik di kejaksaan yang diduga merekayasa kasus mereka.
"Kasus ini terkesan dipaksakan. Kita kami minta surat asli perjanjian penyidik tidak bisa menunjukan. Tanda tangan dalam perjanjian beda jauh dengan tanda tangan klien kami. Kita juga sudah melaporkan para penyidik itu ke Propam, Kejaksaan Tinggi hingga ke presiden. Mereka divonis tidak bersalah pada 11 Oktober 2018 lalu. Kini mereka sudah bebas," imbuhnya.Dengan laporan itu dia berharap polisi profesional dan menindaklanjuti laporan mereka. "Kita masyraakat kecil memohon keadilan. Keterangan saksi palsu dari merekalah yang membuat kita dipenjara," ucap Indrawati.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3067 seconds (0.1#10.140)