Pesta Narkoba, 11 Pengedar Digulung Tim Denintel Kodam Bukit Barisan
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 11 pengedar digulung tim Detasemen Intel Kodam (Deninteldam) I/Bukit Barisan (BB) saat pesta narkoba di Kompleks Perumahan Abdul Hamdi, Medan, Rabu (17/10/2018).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menjelaskan, Tim Khusus Deninteldam /BB telah menangkap 11 orang terduga pengedar sedang pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 113,77 gram dan ganja 0,92 gram.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari warga adanya aktivitas tersebut (pesta sabu). Kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Timsus untuk mendalaminya," terang Roy didampingi Dandeninteldam I/BB Mayor Inf M Wirya Artadiguna, di Medan, Kamis (18/10/2018).
Dia mengatakan, informasi adanya peredaran narkoba di daerah itu sudah meresahkan warga sekitar. "Karena sudah sangat meresahkan warga, maka operasi yang dijalankan ini sangat rahasia supaya tidak ketahuan," ungkapnya.
Menurutnya, mendapatkan informasi itu anggota Tim Khusus Denintel bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) sedangkan yang lainnya berkumpul di tempat sekitar Kompleks Perumahan Abdul Hamdi, Medan.
"Satu jam kemudian, anggota Timsus yang menyamar tadi berhasil menangkap lima orang yang sedang pesta sabu beserta barang bukti satu unit timbangan elektrik," jelas Roy.
Selanjutnya setelah dilakukan penyisiran di Blok 8, Tim kembali berhasil menangkap inisial IG di warung Suman dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram.
Sedangkan tim lainnya bergerak ke Blok 10, menuju ke rumah inisial B dan menangkapnya bersama 5 orang lainnya yang sedang mengonsumsi dan membuat paket sabu. "Dari sana petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0,92 gram," ujarnya.
Menurut Roy, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, akhirnya mereka mengaku bahwa pemilik sabu itu berinisial SAM. Tanpa waktu lama Timsus pun bergerak dan ke rumah SAM di Blok 7 FIA 43 dan menemukan barang bukti sebanyak 101,27 gram yang masih dibungkus plastik.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, 11 pengedar itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut bersama barang bukti untuk diproses. "Ini kami lakukan semata-mata hanya untuk membantu masyarakat supaya tidak resah dan sekaligus turut mendukung upaya Polri dan BNN dalam membantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menjelaskan, Tim Khusus Deninteldam /BB telah menangkap 11 orang terduga pengedar sedang pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 113,77 gram dan ganja 0,92 gram.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari warga adanya aktivitas tersebut (pesta sabu). Kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Timsus untuk mendalaminya," terang Roy didampingi Dandeninteldam I/BB Mayor Inf M Wirya Artadiguna, di Medan, Kamis (18/10/2018).
Dia mengatakan, informasi adanya peredaran narkoba di daerah itu sudah meresahkan warga sekitar. "Karena sudah sangat meresahkan warga, maka operasi yang dijalankan ini sangat rahasia supaya tidak ketahuan," ungkapnya.
Menurutnya, mendapatkan informasi itu anggota Tim Khusus Denintel bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) sedangkan yang lainnya berkumpul di tempat sekitar Kompleks Perumahan Abdul Hamdi, Medan.
"Satu jam kemudian, anggota Timsus yang menyamar tadi berhasil menangkap lima orang yang sedang pesta sabu beserta barang bukti satu unit timbangan elektrik," jelas Roy.
Selanjutnya setelah dilakukan penyisiran di Blok 8, Tim kembali berhasil menangkap inisial IG di warung Suman dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram.
Sedangkan tim lainnya bergerak ke Blok 10, menuju ke rumah inisial B dan menangkapnya bersama 5 orang lainnya yang sedang mengonsumsi dan membuat paket sabu. "Dari sana petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0,92 gram," ujarnya.
Menurut Roy, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, akhirnya mereka mengaku bahwa pemilik sabu itu berinisial SAM. Tanpa waktu lama Timsus pun bergerak dan ke rumah SAM di Blok 7 FIA 43 dan menemukan barang bukti sebanyak 101,27 gram yang masih dibungkus plastik.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, 11 pengedar itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut bersama barang bukti untuk diproses. "Ini kami lakukan semata-mata hanya untuk membantu masyarakat supaya tidak resah dan sekaligus turut mendukung upaya Polri dan BNN dalam membantas peredaran narkoba," tegasnya.
(rhs)