Empat Kurir Narkoba Medan Ditangkap, Satu Ditembak Karena Melawan
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:38 WIB
loading...
Polrestabes Medan mengamankan empat tersangka narkoba. Satu diantaranya ditembak karena melawan saat ditangkap.Foto/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat kurir narkoba jenis sabu-sabu dari tiga lokasi, satu diantaranya terpaksa ditembak polisi.
Adapun tersangka yang ditembak, yakni berinisial RS (26) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pria ini tidak mengindahkan petugas, malah nekat melakukan perlawanan saat dibekuk sehingga terpaksa dihadiahi timah panas bagian kakinya.
(Baca juga: Merampok Anggota Panwascam, Mantan Napi Asimilasi Terkapar Didor Polisi )
Sedangkan tiga tersangka lain yang turut diamankan yakni SME alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu Desa Matang Anoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti sekitar 1,6 Kg sabu-sabu. (Baca juga: Pengawasan Sekuriti RSUD Lemah, Pencuri Leluasa Gasak Barang Milik Pasien )
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini dimulai dari tertangkapnya tersangka SME warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Adapun tersangka yang ditembak, yakni berinisial RS (26) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pria ini tidak mengindahkan petugas, malah nekat melakukan perlawanan saat dibekuk sehingga terpaksa dihadiahi timah panas bagian kakinya.
(Baca juga: Merampok Anggota Panwascam, Mantan Napi Asimilasi Terkapar Didor Polisi )
Sedangkan tiga tersangka lain yang turut diamankan yakni SME alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu Desa Matang Anoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti sekitar 1,6 Kg sabu-sabu. (Baca juga: Pengawasan Sekuriti RSUD Lemah, Pencuri Leluasa Gasak Barang Milik Pasien )
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini dimulai dari tertangkapnya tersangka SME warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Lihat Juga :