Pasukan Raider Sita 19 Paket Ganja Diperbatasan RI - Papua Nugini
A
A
A
JAYAPURA - Pasukan Raider 501 Kostrad berhasil menyita 19 paket ganja kering siap edar, di dekat Pos Perbatasan Mosso Distrik Muara Tami dengan Papua Nugini, Senin (15/10/2018). Ganja tersebut disita dari dua warga negara Papua Nugini yang melarikan diri.
Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengatakan, sebelumnya warga Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang melaporkan kepada pihak TNI yang berjaga di Pos Mosso ada dua warga Negara Papua Nugini (PNG) dengan gelagat yang mencurigakan baru saja habis bermalam di rumah salah satu sanak saudaranya, pada Minggu malam 14 Oktober 2018.
Mendapat laporan tersebut, Pos Mosso segera membentuk tim untuk melaksanakan patroli. Ketika tim patroli hendak melintasi sebuah bangunan kosong di tengah hutan, tim patroli melihat dua orang yang mencurigakan sedang melakukan perbincangan.
"Melihat kedatangan tim patroli Satgas, kedua orang tersebut langsung melarikan diri. Sehingga tim patroli memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap keduanya. Ketika kedua orang tersebut telah memasuki Wilayah Negara PNG, tim patroli berhenti melakukan pengejaran. Tim patroli kembali ke bangunan kosong tadi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar bangunan tersebut dan menemukan 19 paket ganja kering siap edar yang berada tak jauh dari bangunan kosong," kata Letkol Inf Eko Antoni Chandra dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Senin (15/10/2018).
Dugaan sementara, kata Letkol Inf Eko Antoni Chandra, kedua orang tersebut adalah Warga Negara PNG seperti apa yang telah dilaporkan oleh warga Kampung Mosso kepada pihak Pos yang ingin melakukan transaksi jual beli narkoba. Namun nahas bagi mereka, sebelum barang haram tersebut terjual telah digagalkan oleh pihak Satgas.
"Satgas Yonif Para Raider 501 mengapresiasi apa yang telah dilakukan warga Kampung Mosso. Apa yang dilakukan warga Kampung Mosso semata-mata karena mereka tidak ingin Kampung mereka teracuni oleh narkoba. Sangat membahayakan apabila 19 paket ganja tersebut sampai tersebar dan dikonsumsi oleh masyarakat Papua. Banyak generasi muda yang akan hancur masa depannya dikarenakan barang haram tersebut," timpal Dansatgas.
Menurutnya 19 paket ganja seberat 600 gram tersebut kini telah diamankan pihak Satgas di Pos Komando Taktis (Kotis), Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Direncanakan ganja tersebut akan segera diserahkan kepada pihak Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY.
Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengimbau kepada segenap masyarakat Papua agar tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba.
"Narkoba merupakan racun yang sangat berbahaya yang bisa merusak generasi penerus Bangsa. Masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Pos TNI apabila melihat hal-hal yang mencurigakan terkait kasus narkoba. Laporan dari masyarakat telah menyelamatkan Papua dari bahaya narkoba," ungkap Dansatgas.
Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengatakan, sebelumnya warga Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang melaporkan kepada pihak TNI yang berjaga di Pos Mosso ada dua warga Negara Papua Nugini (PNG) dengan gelagat yang mencurigakan baru saja habis bermalam di rumah salah satu sanak saudaranya, pada Minggu malam 14 Oktober 2018.
Mendapat laporan tersebut, Pos Mosso segera membentuk tim untuk melaksanakan patroli. Ketika tim patroli hendak melintasi sebuah bangunan kosong di tengah hutan, tim patroli melihat dua orang yang mencurigakan sedang melakukan perbincangan.
"Melihat kedatangan tim patroli Satgas, kedua orang tersebut langsung melarikan diri. Sehingga tim patroli memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap keduanya. Ketika kedua orang tersebut telah memasuki Wilayah Negara PNG, tim patroli berhenti melakukan pengejaran. Tim patroli kembali ke bangunan kosong tadi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar bangunan tersebut dan menemukan 19 paket ganja kering siap edar yang berada tak jauh dari bangunan kosong," kata Letkol Inf Eko Antoni Chandra dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Senin (15/10/2018).
Dugaan sementara, kata Letkol Inf Eko Antoni Chandra, kedua orang tersebut adalah Warga Negara PNG seperti apa yang telah dilaporkan oleh warga Kampung Mosso kepada pihak Pos yang ingin melakukan transaksi jual beli narkoba. Namun nahas bagi mereka, sebelum barang haram tersebut terjual telah digagalkan oleh pihak Satgas.
"Satgas Yonif Para Raider 501 mengapresiasi apa yang telah dilakukan warga Kampung Mosso. Apa yang dilakukan warga Kampung Mosso semata-mata karena mereka tidak ingin Kampung mereka teracuni oleh narkoba. Sangat membahayakan apabila 19 paket ganja tersebut sampai tersebar dan dikonsumsi oleh masyarakat Papua. Banyak generasi muda yang akan hancur masa depannya dikarenakan barang haram tersebut," timpal Dansatgas.
Menurutnya 19 paket ganja seberat 600 gram tersebut kini telah diamankan pihak Satgas di Pos Komando Taktis (Kotis), Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Direncanakan ganja tersebut akan segera diserahkan kepada pihak Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY.
Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengimbau kepada segenap masyarakat Papua agar tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba.
"Narkoba merupakan racun yang sangat berbahaya yang bisa merusak generasi penerus Bangsa. Masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Pos TNI apabila melihat hal-hal yang mencurigakan terkait kasus narkoba. Laporan dari masyarakat telah menyelamatkan Papua dari bahaya narkoba," ungkap Dansatgas.
(sms)