Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus

Selasa, 07 September 2021 - 16:39 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda saat merilis kasus peredaran ganja di lingkungan kampus. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Peredaran narkoba jenis ganja 1 kilogram di lingkungan kampus kota Makassar, berhasil digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar .

Polisi meringkus tiga orang laki-laki dua di antaranya berstatus mahasiswa yakni berinisial FA (23) dan IB (22). Serta satu orang karyawan swasta warga Kota Parepare , berinisial RM (30). Mereka diamankan saat hendak bertransaksi di salah satu minimarket Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (4/9) malam.



Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya menyita kurang lebih 1 kilogram ganja . "Dalam bentuk daun kering dan biji-bijian," ucapnya saat ekspose kasus di kantornya, Selasa (7/9/2021).

Dia menambahkan beberapa barang bukti lain juga ditemukan di rumah yang ditempati RM di Jalan Swadaya Mas, Kecamatan Manggala. "Di TKP kedua kita menemukan dua timbangan, dua bal saset plastik bening, dua linting ganja kering, enam buah papir. Total barang bukti ganja 1 Kilogram," tutur Indra.

Dia menjelaskan, barang ini dipesan dari seorang bandar di Kota Medan dengan berkomunikasi via media sosial Instagram. "Bandarnya masih buron, inisial AP. Dibeli seharga Rp6 Juta dan dikirim melalui jasa pengiriman yang ditujukan di pos sekuriti kampus swasta di Jalan Urip Sumoharjo," paparnya.

Lebih lanjut, Indra mengaku dari hasil interogasi, ketiganya menyebut ganja tersebut akan diedarkan di kalangan mahasiswa. "Karena kebetulan dua tersangka ini merupakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Makassar, jadi diedarkan di sana. Iya termasuk (diedarkan di kalangan) pelajar," tuturnya.





Perwira Polri satu bunga ini menyatakan peredaran narkoba jenis tanaman yang dilakukan para tersangka sudah berulang. "Sudah dua kali dengan jumlah 1 Kg juga, pada Agustus kemarin beli dari bandar yang sama dan telah habis terjual," tegas Indra.

FA dan IB disebutkan Indra, membeli ganja dengan cara patungan, mereka dibantu RM untuk menampung barang haram di kontrakannya. "Upahnya nanti dikasih ganja, jadi yang tersangka satunya ini pemakai kadang-kadang dipakai sebagai kurir," ucapnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)