Kasus Bank Salatiga, Kejari Kembali Periksa Tersangka

Kamis, 11 Oktober 2018 - 19:21 WIB
Kasus Bank Salatiga,...
Kasus Bank Salatiga, Kejari Kembali Periksa Tersangka
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah memeriksa tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PD BPR Bank Salatiga Muh Habib Shaleh, Kamis (11/10/2018). Ini merupakan pemeriksaan kedua kali setelah Muh Habib Shaleh ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka yang didampingi kedua kuasa hukumnya, yakni Sri Suroso Kuncoro dan Muh Sofyan dicecar dengan 28 pertanyaan. Antara lain seputar tugas pokok dan fungsi Muh Habib Shaleh saat menjabat sebagai Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga sejak 2016.

"Selain itu, kami juga melontarkan pertanyaan terkait permasalah yang terjadi sepanjang 2017,” kata Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan.

Pertanyaan lainnya adalah mengenai langkah yang dilakukan tersangka dalam menyelesaikan persoalan yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. "Hasil pemeriksaan tersaangka akan dikonsultasikan ke saksi ahli. Jika penyidik menilai masih ada hal yang perlu ditanyakan, tersangka akan kami mintai keterangan lagi," ucapnya.

Selain memeriksa tersangka, Kejari juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Sekda Kota Salatiga Fakruroji dan Plt Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Asih Setyaningsih. Sekda diperiksa selaku Badan Pengawas PD BPR Bank Salatiga.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6346 seconds (0.1#10.140)