Proyek Irigasi di Pabuaran Sukamakmur Diduga Tak Sesuai Standar
A
A
A
BOGOR - Sejumlah pihak meragukan kualitas proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor karena dibangun menggunakan material yang tidak sesuai standar. Untuk pasir misalnya menggunakan pasir yang diambil dari dasar sungai di pinggir proyek irigasi tersebut. (Baca juga: Diduga Kurang Perencanaan Proyek Irigasi di Sukamakmur Tak Kunjung Selesai)
Hal ini disesalkan oleh Wakil Ketua Bidang Kontruksi Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Kabupaten Bogor Ali Hakim. Menurut Ali, pemakaian material untuk suatu bangunan proyek pemerintah tidak boleh sembarangan karena harus melalui uji laboratorium. Untuk proyek irigasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur dia meragukan telah diuji di laboratorium.
"Karena berdasarkan laporan di lapangan yang bekerja saja hanya tiga orang dari 28 orang pekerja. Saya menduga ini tentunya tidak diawasi oleh pihak konsultan dan dari Dinas PUPR. Karenanya dia meragukan kualitas proyek tersebut," kata Ali Hakim kepada SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
Ali Hakim mengatakan, hasil dari laboratorium sangat menentukan bisa tidaknya bahan tersebut digunakan untuk konstruksi. Sehingga pengujian di laboratorium harus mutlak dilakukan jika ingin menggunakan bahan atau material di lapangan.
Sebelumnya Kadus II Kecamatan Sukamakmur Baesuni juga meragukan kualitas irigasi yang dibangun di desanya itu. Karenanya dia mewanti wanti agar pekerja yang mengambil pasir di dasar sungai teliti agar tidak tercampur lumpur karena bisa mempengaruhi kualitas proyek. Karena dia mendengar ada sejumlah proyek irigasi di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang dibangun tahun anggaran 2017 yang telah rusak.
"Tolong mang pasirnya dipisahkan lagi jangan tercampur lumpur ya," kata Baesuni saat meninjau proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin 8 Oktober 2018.
Sementara Sekretaris DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Jonarudin Syah mengatakan, menyayangkan pemakaian pasir yang tidak sesuai standar untuk proyek senilai Rp1 miliar lebih.
"Seharusnya untuk proyek senilai Rp1 miliar lebih tidak boleh sembarangan menggunakan bahan material dan harus dibeli di toko bangunan," kata Jonarudin.
Karenanya dia menduga hal ini akibat kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan UPT Pengairan. "Kalau sudah begini kemungkinan tidak ada laporan progres ke PPK," timpalnya.
Sebelumnya Ade Umay Kepala Rombongan Pekerja PT Surya Tunas Marsada mengakui jika pasir yang dipakai memang diambil dari dasar sungai di pinggir saluran irigasi tersebut. "Ya kita memang pakai pasir tersebut sementara karena pasir dari material belum datang," ungkap Ade Umay, kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).
Terpisah Kasi Perencanaan Pengairan Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bogor Sukiswanto mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan penggunaan material pasir yang diambil dari dasar sungai dipinggir proyek tersebut.
"Terima kasih laporannya kita akan tindaklanjuti, terutama soal pemakaian material pasirnya. Kalau soal teknis pelaksanaan di lapangan yaa bisa ditanya ke pengawas di lapangan," kata Sukiswanto, dalam pesan WhatsApp, Selasa 9 Oktober 2018.
Sebelumnya proyek irigasi di Desa Pabuaran Sukamakmur yang dikerjakan mulai 23 April 2018 ini belum juga terselesaikan. Padahal menurut plang papan proyek, pembangunan irigasi yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp1.049.587.100 ini waktu pengerjaannya hanya 120 hari. Proyek ini molor karena diduga kurangnya perencanaan proyek oleh instansi terkait.
Hal ini disesalkan oleh Wakil Ketua Bidang Kontruksi Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Kabupaten Bogor Ali Hakim. Menurut Ali, pemakaian material untuk suatu bangunan proyek pemerintah tidak boleh sembarangan karena harus melalui uji laboratorium. Untuk proyek irigasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur dia meragukan telah diuji di laboratorium.
"Karena berdasarkan laporan di lapangan yang bekerja saja hanya tiga orang dari 28 orang pekerja. Saya menduga ini tentunya tidak diawasi oleh pihak konsultan dan dari Dinas PUPR. Karenanya dia meragukan kualitas proyek tersebut," kata Ali Hakim kepada SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
Ali Hakim mengatakan, hasil dari laboratorium sangat menentukan bisa tidaknya bahan tersebut digunakan untuk konstruksi. Sehingga pengujian di laboratorium harus mutlak dilakukan jika ingin menggunakan bahan atau material di lapangan.
Sebelumnya Kadus II Kecamatan Sukamakmur Baesuni juga meragukan kualitas irigasi yang dibangun di desanya itu. Karenanya dia mewanti wanti agar pekerja yang mengambil pasir di dasar sungai teliti agar tidak tercampur lumpur karena bisa mempengaruhi kualitas proyek. Karena dia mendengar ada sejumlah proyek irigasi di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang dibangun tahun anggaran 2017 yang telah rusak.
"Tolong mang pasirnya dipisahkan lagi jangan tercampur lumpur ya," kata Baesuni saat meninjau proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin 8 Oktober 2018.
Sementara Sekretaris DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Jonarudin Syah mengatakan, menyayangkan pemakaian pasir yang tidak sesuai standar untuk proyek senilai Rp1 miliar lebih.
"Seharusnya untuk proyek senilai Rp1 miliar lebih tidak boleh sembarangan menggunakan bahan material dan harus dibeli di toko bangunan," kata Jonarudin.
Karenanya dia menduga hal ini akibat kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan UPT Pengairan. "Kalau sudah begini kemungkinan tidak ada laporan progres ke PPK," timpalnya.
Sebelumnya Ade Umay Kepala Rombongan Pekerja PT Surya Tunas Marsada mengakui jika pasir yang dipakai memang diambil dari dasar sungai di pinggir saluran irigasi tersebut. "Ya kita memang pakai pasir tersebut sementara karena pasir dari material belum datang," ungkap Ade Umay, kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).
Terpisah Kasi Perencanaan Pengairan Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bogor Sukiswanto mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan penggunaan material pasir yang diambil dari dasar sungai dipinggir proyek tersebut.
"Terima kasih laporannya kita akan tindaklanjuti, terutama soal pemakaian material pasirnya. Kalau soal teknis pelaksanaan di lapangan yaa bisa ditanya ke pengawas di lapangan," kata Sukiswanto, dalam pesan WhatsApp, Selasa 9 Oktober 2018.
Sebelumnya proyek irigasi di Desa Pabuaran Sukamakmur yang dikerjakan mulai 23 April 2018 ini belum juga terselesaikan. Padahal menurut plang papan proyek, pembangunan irigasi yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp1.049.587.100 ini waktu pengerjaannya hanya 120 hari. Proyek ini molor karena diduga kurangnya perencanaan proyek oleh instansi terkait.
(sms)