Ririn Gorok Leher Bos Karena Jengkel Ditagih Utang Mantan Suami
A
A
A
KEDIRI - Ririn Septiviana telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan Kepala Cabang Sinar Mas Asset Management Kediri, Jawa Timur, Djony Suwono (44). Perempuan berumur 39 tahun itu nekat berusaha menghabisi korban lantaran jengkel ditagih utang.
Penganiayaan itu terjadi di dalam mobil pada Kamis (27/9/2018) pekan lalu. Ririn dan Djony yang sedang menunggu nasabah di seputar Simpang Empat, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tiba-tiba terlibat cekcok. Ririn lalu menyerang Djony dengan palu dan pisau dapur berusaha menggorok lehernya. Djony berhasil selamat setelah minta tolong ke warga. Dia dilarikan ke RSUD Kabupaten Kendiri di Pare karena mengalami luka sayatan sedalam 2 cm dan lebar 15 di lehernya.
Berdasarkan pengakuan Ririn, dirinya jengkel karena ditagih utang mantan suaminya. Padahal Ririn tidak tahu persoalan pinjaman antara korban dan mantan suaminya senilai Rp250 juta. "Saya jengkel ditagih terus," katanya, Rabu (3/10/2018). (Baca Juga: Bos Kantor Investasi di Kediri Digorok oleh Staf Wanitanya di Mobil
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan meski perempuan yang bekerja sebagai staf administrasi di Sinar Mas Asset Management cabang Kediri ini membantah merencanakan penyerangan tersebut, tapi polisi berhasil menemukan barang bukti dua bilah pisah dapur yang masih berlumuran bekas darah korban dan sebuah palu.
"Benda tersebut yang dipakai pelaku untuk memukul dan menggorok leher korban," kata Roni Faisal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 dan 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Direncanakan. Terangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
Penganiayaan itu terjadi di dalam mobil pada Kamis (27/9/2018) pekan lalu. Ririn dan Djony yang sedang menunggu nasabah di seputar Simpang Empat, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tiba-tiba terlibat cekcok. Ririn lalu menyerang Djony dengan palu dan pisau dapur berusaha menggorok lehernya. Djony berhasil selamat setelah minta tolong ke warga. Dia dilarikan ke RSUD Kabupaten Kendiri di Pare karena mengalami luka sayatan sedalam 2 cm dan lebar 15 di lehernya.
Berdasarkan pengakuan Ririn, dirinya jengkel karena ditagih utang mantan suaminya. Padahal Ririn tidak tahu persoalan pinjaman antara korban dan mantan suaminya senilai Rp250 juta. "Saya jengkel ditagih terus," katanya, Rabu (3/10/2018). (Baca Juga: Bos Kantor Investasi di Kediri Digorok oleh Staf Wanitanya di Mobil
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan meski perempuan yang bekerja sebagai staf administrasi di Sinar Mas Asset Management cabang Kediri ini membantah merencanakan penyerangan tersebut, tapi polisi berhasil menemukan barang bukti dua bilah pisah dapur yang masih berlumuran bekas darah korban dan sebuah palu.
"Benda tersebut yang dipakai pelaku untuk memukul dan menggorok leher korban," kata Roni Faisal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 dan 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Direncanakan. Terangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
(amm)