Bos Kantor Investasi di Kediri Digorok oleh Staf Wanitanya di Mobil

Kamis, 27 September 2018 - 09:48 WIB
Bos Kantor Investasi di Kediri Digorok oleh Staf Wanitanya di Mobil
Bos Kantor Investasi di Kediri Digorok oleh Staf Wanitanya di Mobil
A A A
KEDIRI - Kepala Cabang Sinar Mas Asset Management Kediri, Jawa Timur, Djony Suwono (44) nyaris dibunuh oleh staf wanitanya saat berada di dalam mobil dinas. Kepalanya dipukul dengan palu dan lehernya digorok dengan pisau dapur. Akibat kejadian ini Djony langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku yang diketahui bernama Ririn Septiviana (39) telah diamankan di Polres Kediri.

Peristiwa ini terekam dalam video amatir yang tersebar luas di media sosial. Djony Suwono, warga Waru, Sidoarjo tampak keluar dari mobil dalam keadaan berlumuran darah. Peristiwa ini terjadi di seputaran simpang empat Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya Djony dan Ririn berada dalam satu mobil Xenia bernopol N 1437 BV. Keduanya dalam perjalanan dari Kediri menuju Pare untuk menemui calon nasabah. Sesampai di traffic light Desa Sambirejo, Djony yang mengemudikan mobil berhenti di tepi jalan menunggu calon nasabah.

Entah karena masalah apa, Djony dan Ririn lalu terlibat cekcok di dalam mobil. Hingga akhirnya Ririn memukul kepala Djony dengan palu dan menggorok leher korban menggunakan pisau dapur. Djony berhasil selamat setelah meminta pertolongan warga. "Pelaku penyerangan langsung diamankan untuk dimintai keterangan bersama barang bukti dua bilah pisau dapur dan satu buah martil," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicakcono, Kamis (27/9/2018).

Kepada penyidik Ririn membantah berusaha membunuh korban. Warga Perumahan Dermo, Kota Kediri tersebut berdalih membela diri karena merasa terancam karena akan dibunuh Djony. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap kasus ini karena masih menunggu hasil gelar perkara.

Apabila terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana, maka pelaku terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dengan pemberatan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)