Warga Malaysia Dibekuk Bawa 4,3 Kg Sabu-Sabu, Sudah 6 Kali Kirim ke Indonesia
A
A
A
BATAM - Seorang pria warga negara Malaysia berinisial MY alias Y (43) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,376 kg pada Senin 24 September 2018. MY yang hanya tamatan sekolah dasar di Malaysia ditangkap di pantai kawasan Batubesar, Nongsa, Batam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ini sudah yang ke 6 kalinya saya bawa dan semuanya melalui jalur gelap," ujarnya saat ekspos kasus Polda Kepri, Kamis (27/9/2018).
Menurut pengakuan MY, dirinya diupah hanya 500 RM untuk membawa barang haram yang nilainya miliaran rupiah. Kemudian sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Batam. "Sudah ada pemandunya, jadi saya harusnya menyerahkan ini sama orang di Batam ini," katanya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, penangkapan ini atas informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sabu-sabu ini dibawa menggunakan speedboat dari Johor, Malaysia ke pantai di Batubesar, Nongsa. Saat dilakukan penggeledahan dalam tas ransel ditemukan 3 bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan total berat 4.376 gram.
MY mengaku sabu-sabu tersebut di dapati dari seseorang berinisial S di Johor, Malaysia. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Medan. "S ini DPO, dan kita akan kejar," tutup Erlangga.
"Ini sudah yang ke 6 kalinya saya bawa dan semuanya melalui jalur gelap," ujarnya saat ekspos kasus Polda Kepri, Kamis (27/9/2018).
Menurut pengakuan MY, dirinya diupah hanya 500 RM untuk membawa barang haram yang nilainya miliaran rupiah. Kemudian sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Batam. "Sudah ada pemandunya, jadi saya harusnya menyerahkan ini sama orang di Batam ini," katanya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, penangkapan ini atas informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sabu-sabu ini dibawa menggunakan speedboat dari Johor, Malaysia ke pantai di Batubesar, Nongsa. Saat dilakukan penggeledahan dalam tas ransel ditemukan 3 bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan total berat 4.376 gram.
MY mengaku sabu-sabu tersebut di dapati dari seseorang berinisial S di Johor, Malaysia. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Medan. "S ini DPO, dan kita akan kejar," tutup Erlangga.
(wib)