Warga Hutasuhut Sipirok Tuntut Lurah Diganti karena Lima Hal Ini

Jum'at, 14 September 2018 - 16:25 WIB
Warga Hutasuhut Sipirok Tuntut Lurah Diganti karena Lima Hal Ini
Warga Hutasuhut Sipirok Tuntut Lurah Diganti karena Lima Hal Ini
A A A
TAPANULI SELATAN - Masyarakat Kelurahan Hutasuhut, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menuntut lurah setempat segera diganti. Warga menolak keberadaan lurah perempuan itu karena dianggap telah menimbulkan ketidaknyamanan.

Salah satu kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Hutasuhut, M Kasim Hutasuhut, mengatakan, warga merasa tidak nyaman dengan kehadiran lurah yang sudah bertugas setahun belakangan. Sebab lurah beberapa kali menjelek-jelekkan tokoh masyarakat yang dituakan di sana.

"Bahkan alim ulama pun ia sering caci-maki. Banyak kata-kata kotor yang terlontar dari mulutnya," ujar M Kasim kepada SINDOnews, Jumat (14/9/2018).

Kasim mengaku masyarakat Kelurahan Hutasuhut sudah menyurati Camat Sipirok terkait persoalan ini yang ditembuskan kepada Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tapsel.

Namun keluhan masyarakat itu hingga kini belum direspons. Ia pun berharap Camat Sipirok maupun Pemkab Tapsel sebagai pihak penengah segera bertindak.

"Kami warga masyarakat Kelurahan Hutasuhut menyatakan benar-benar-benar merasa keberatan dia menjabat sebagai lurah di Kelurahan Hutasuhut," katanya.

Warga Hutasuhut Sipirok Tuntut Lurah Diganti karena Lima Hal Ini


Sesuai surat Nomor 02/1006/2018 tertanggal 8 Agustus 2018, warga Kelurahan Hutasuhut menyampaikan lima point.

Pertama, seluruh masyarakat di Kelurahan Hutasuhut tidak setuju yang menjabat lurah adalah seorang perempuan. Sebab di lingkungan warga setempat tidak luput dari acara siluluton (duka cita) dan siriaon (suka cita) yang harus didampingi lurah.

Kedua, lurah dinilai tidak bisa mengayomi masyarakat di Kelurahan Hutasuhut. Ketiga, seluruh perangkat kelurahan tidak merasa senang atas tingkah laku/perbuatan lurah.

Keempat, akhir-akhir ini setiap warga yang mengurus berkas kepada lurah diwajibkan membayar tanda tangannya dan lurah tersebut tidak segan-segan memintanya. Kelima, lurah tersebut tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Hutasuhut sebagaimana layaknya seorang lurah.

Surat tersebut ditandatangani hatobangon (yang dituakan) dan para tokoh masyarakat setempat masing-masing Firman Hutasuhut, M Aminullah, Hj Nurhayati, Rismaida Lubis, dan Jannah Hutasuhut.

Kemudian, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) H Nurdin Hutasuhut, Ketua Naposo Nauli Bulung Emir Syawal Hutasuhut, Ketua Posyandu Moga Hatina Harahap, guru pengajian Anna Leli Hutasuhut, dan tiga kepling masing masing M Kasim Hutasuhut, Hasan Basri Hutasuhut, dan Isran Hutasuhut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5232 seconds (0.1#10.140)