Curi Motor Usai Mabuk Miras, Residivis Dihajar Massa

Kamis, 13 September 2018 - 17:47 WIB
Curi Motor Usai Mabuk...
Curi Motor Usai Mabuk Miras, Residivis Dihajar Massa
A A A
SLEMAN - Warga Tegalsari, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Roy Zulviandra (21) alias RZ, menjadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan akan mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah makan di Dukuh Candi, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (12/9/2018) malam.

Untung sebelum menimbulkan korban, polisi segera datang dan mengamankan pelaku. Meski begitu, pelaku tetap menderita luka serius di bagian wajah dan kepala. Sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Panti Nugorho

Polisi sendiri terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab saat melakukan aksinya, RZ tidak sendirian tetapi bersama temannya. Hanya saja temannya bisa kabur, sehingga tidak dihakimi massa.

"Hasil dari ct scan tidak ada luka dan pendarahan di otak. Namun untuk pemeriksaan kami masih menunggu kondisi pelaku membaik," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Kamis (13/9/2018).

Danang menjelaskan kejadian itu berawal saat pelaku bersama temannya Fqh, Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB mengkonsumsi minuman keras jenis triplesecc.

Setelah itu dengan berboncengan sepeda motor matic ke arah Jalan Kaliurang hingga malam dan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat ada sepeda motor yang di parkir. "Melihat ada kendaraan, Fqh menyuruh RZ untuk mengambil sepeda motor tersebut," paparnya.

RZ kemudian turun dan menuju ke sepeda motor itu, setelah melihat situasi, selanjutnya menuntut sepeda motor tesebut. Namun sebelum jauh, pemilik motor, warga Ngrancang, Bleberan, Playen, Gunungkidul, Anang Farisal (18) mengetahui dan berteriak maling dan bersama warga berusaha mengejarnya. "RZ berhasil ditangkap dan dihakimi massa sedangkan Fqh bisa melarikan diri ke arah timur," jelasnya.

Danang menambahkan hasil pemeriksaan, RZ diketahui residivis karena terlibat perampasan sepeda motor di daerah Ngemplak tahun 2016. Dalam perkara itu, RZ dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Karena itu, akan terus mengembangkan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Apalagi satu pelaku juga masih dalam pengejaran. "Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sangkur milik pelaku dan sepeda motor korban sebagai barangbukti," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved