Curi Motor Usai Mabuk Miras, Residivis Dihajar Massa

Kamis, 13 September 2018 - 17:47 WIB
Curi Motor Usai Mabuk Miras, Residivis Dihajar Massa
Curi Motor Usai Mabuk Miras, Residivis Dihajar Massa
A A A
SLEMAN - Warga Tegalsari, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Roy Zulviandra (21) alias RZ, menjadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan akan mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah makan di Dukuh Candi, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (12/9/2018) malam.

Untung sebelum menimbulkan korban, polisi segera datang dan mengamankan pelaku. Meski begitu, pelaku tetap menderita luka serius di bagian wajah dan kepala. Sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Panti Nugorho

Polisi sendiri terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab saat melakukan aksinya, RZ tidak sendirian tetapi bersama temannya. Hanya saja temannya bisa kabur, sehingga tidak dihakimi massa.

"Hasil dari ct scan tidak ada luka dan pendarahan di otak. Namun untuk pemeriksaan kami masih menunggu kondisi pelaku membaik," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Kamis (13/9/2018).

Danang menjelaskan kejadian itu berawal saat pelaku bersama temannya Fqh, Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB mengkonsumsi minuman keras jenis triplesecc.

Setelah itu dengan berboncengan sepeda motor matic ke arah Jalan Kaliurang hingga malam dan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat ada sepeda motor yang di parkir. "Melihat ada kendaraan, Fqh menyuruh RZ untuk mengambil sepeda motor tersebut," paparnya.

RZ kemudian turun dan menuju ke sepeda motor itu, setelah melihat situasi, selanjutnya menuntut sepeda motor tesebut. Namun sebelum jauh, pemilik motor, warga Ngrancang, Bleberan, Playen, Gunungkidul, Anang Farisal (18) mengetahui dan berteriak maling dan bersama warga berusaha mengejarnya. "RZ berhasil ditangkap dan dihakimi massa sedangkan Fqh bisa melarikan diri ke arah timur," jelasnya.

Danang menambahkan hasil pemeriksaan, RZ diketahui residivis karena terlibat perampasan sepeda motor di daerah Ngemplak tahun 2016. Dalam perkara itu, RZ dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Karena itu, akan terus mengembangkan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Apalagi satu pelaku juga masih dalam pengejaran. "Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sangkur milik pelaku dan sepeda motor korban sebagai barangbukti," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0441 seconds (0.1#10.140)