Kerajaan Aru, Riwayat Negeri Perompak Penguasa Selat Malaka Abad 13 M

Selasa, 21 Mei 2024 - 06:16 WIB
loading...
Kerajaan Aru, Riwayat...
Kerajaan Aru (Haru) merupakan kerajaan utama Sumatera yang eksis abad ke-13 hingga ke-16 M dikenal penguasa Selat Malaka. Foto/Istimewa
A A A
Kerajaan Majapahit menaklukkan wilayah Sumatera untuk memuluskan Gajah Mada, guna memenuhi Sumpah Palapa. Dari sekian banyak kerajaan di Sumatera saat itu, Kerajaan Aru menjadi satu kerajaan yang otomatis di bawah wilayah kekuasaan Majapahit.

Kerajaan Aru (Haru) merupakan kerajaan utama Sumatera yang eksis abad ke-13 hingga ke-16 M. Kerajaan ini berada di pantai timur Sumatera Utara, Indonesia. Pelaut Portugis Tome Pires menggambarkan penguasa negeri Aru sebagai raja paling besar di seluruh Sumatera.

Ia memiliki banyak penduduk danlanchara(kapal). Ia juga menguasai banyak aliran sungai di wilayahnya. Sang raja menguasai barang-barang rampasan hasil penyerbuan. Rakyat dan aparat kerajaan pergi melaut untuk merompak.



Mereka membagi hasil jarahannya dengan raja. Aru bermusuhan dengan tetangganya, Malaka. Negeri lain pun memandang Aru dengan buruk. Pada masa kejayaannya, Aru mempunyai kekuatan maritim yang tangguh, dan mampu mengendalikan bagian utara Selat Malaka.

Kerajaan Aru ini juga disebut Haru, merupakan sebuah kerajaan yang pernah berdiri di wilayah pantai timur Sumatera Utara. Nama Haru juga konon disebutkan dalam Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada, semasa dilantik jadi mahapatih.

”Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan ayun amukti palapa, sira Gajah Mada: Lamun huwus kalah nusantara ingsun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seram, Tanjungpura, ring Haru, ring Pahang, Dompu, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik.

"Samana ingsun amukti palapa," demikian ucapan Sumpah Palapa, dari Gajah Mada, sebagaimana dikutip "Sejarah Kerajaan Bawahan Majapahit di Luar Jawa dan Luar Negeri ".



Lalu Kakawin Nagarakretagama dikatakan, bahwa kerajaan Aru ini juga disebut sebagai negara bawahan Majapahit, seperti yang tertulis dalam pupuh 13 paragraf 1 dan 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)