Korupsi Askes Pemko Batam, Nasihan Divonis 10 Tahun

Rabu, 05 September 2018 - 21:52 WIB
Korupsi Askes Pemko...
Korupsi Askes Pemko Batam, Nasihan Divonis 10 Tahun
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Nasihan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Asuransi Kesehatan (Askes) saat sidang, Rabu (5/9/2018) malam. Nasihan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan uang sebesat Rp55,4 miliar dana Askes, Tunjangan Hari Tua (THT) PNS, dan Tenaga Harian Lepas (THT) Pemko Batam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman menyatakan, terdakwa Nasihan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Nasihan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, dia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili terdakwa Nasihan dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan penjara," kata Corpioner.

Majelis hakim juga menghukum Nasihan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar dalam jangka waktu sebulan setelah amar putusan dibacakan. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. "Dengan ketentuan apabila harta benda tidak ada maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata hakim.

Mendengar putusan itu, Nasihan mengatakan, sudah lima bulan di PN Tipikor Tanjungpinang dan akan terus mencari keadilan. "Karena di sini (PN Tipikor Tanjungpinang) saya belum temukan keadilan, maka saya akan gunakan hak hukum saya untuk mencari keadilan sampai ketemu," katanya.

Di tempat sama, Tim kuasa hukum Nasihan, Sudiman Sidabukke, Hematang Septinus, M Pilipus Tarigan, Prasetyo, Heri Perdana Tarigan, dan Cholderia Sitinjak, langsung mengajukan banding. "Dengan tegas pada hari ini kita mengajukan banding," kata Sudiman.
(wib)
Berita Terkait
Kabag Hukum Pemko Batam...
Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi di Batam 2020 Lampaui Target dan Angka Ekspor 2021 Tunjukkan Tren Positif
Jadi Tersangka, 4 Pejabat...
Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum
Kejari Tetapkan Sekwan...
Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi
Kajari Batam Sebut Penetapan...
Kajari Batam Sebut Penetapan Tersangka Kasus Mamin DPRD Tunggu Perhitungan BPKP
Korupsi Anggaran Makan...
Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Hanya Jerat Eks Sekwan, Kelanjutan Kasus Disorot
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
21 menit yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
44 menit yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
1 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
1 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
1 jam yang lalu
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved