Korupsi Askes Pemko Batam, Nasihan Divonis 10 Tahun

Rabu, 05 September 2018 - 21:52 WIB
Korupsi Askes Pemko...
Korupsi Askes Pemko Batam, Nasihan Divonis 10 Tahun
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Nasihan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Asuransi Kesehatan (Askes) saat sidang, Rabu (5/9/2018) malam. Nasihan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan uang sebesat Rp55,4 miliar dana Askes, Tunjangan Hari Tua (THT) PNS, dan Tenaga Harian Lepas (THT) Pemko Batam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman menyatakan, terdakwa Nasihan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Nasihan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, dia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili terdakwa Nasihan dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan penjara," kata Corpioner.

Majelis hakim juga menghukum Nasihan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar dalam jangka waktu sebulan setelah amar putusan dibacakan. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. "Dengan ketentuan apabila harta benda tidak ada maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata hakim.

Mendengar putusan itu, Nasihan mengatakan, sudah lima bulan di PN Tipikor Tanjungpinang dan akan terus mencari keadilan. "Karena di sini (PN Tipikor Tanjungpinang) saya belum temukan keadilan, maka saya akan gunakan hak hukum saya untuk mencari keadilan sampai ketemu," katanya.

Di tempat sama, Tim kuasa hukum Nasihan, Sudiman Sidabukke, Hematang Septinus, M Pilipus Tarigan, Prasetyo, Heri Perdana Tarigan, dan Cholderia Sitinjak, langsung mengajukan banding. "Dengan tegas pada hari ini kita mengajukan banding," kata Sudiman.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)