Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Manado
A
A
A
MANADO - Sebanyak 681,5 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan Polsek Urban Malalayang, Senin (3/9/2018) malam. Minuman ilegal tersebut ditemukan di salah satu rumah penduduk di Kelurahan Malalayang II Lingkungan I.
Menurut Kapolsek Malalayang Kompol Arie Maramis, pemilik minuman keras tersebut bernama JM alias Joice (38) warga Mariri Lama, Poigar. Informasi yang beredar dari masyarakat, kalau tempat tersebut sering menjual minuman keras merek cap tikus.
"Berdasarkan hal tersebut, maka anggota dari Tim Resmob Polsek Urban Malalayang segera meluncur ke TKP. Sesampai ke TKP, benar didapati minuman keras merek cap tikus tanpa izin. Sehingga kami langsung amankan beserta pemiliknya," ujar Arie, Selasa (4/9/2018).
Kapolresta Manado Kombes Pol F.X Surya Kumara melalui Kasubag Humas, AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengaku serius memberantas miras yang sering menjadi penyebab kejahatan dan timbulnya kriminalitas di Kota Manado. "Pelaku sudah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Menurut Kapolsek Malalayang Kompol Arie Maramis, pemilik minuman keras tersebut bernama JM alias Joice (38) warga Mariri Lama, Poigar. Informasi yang beredar dari masyarakat, kalau tempat tersebut sering menjual minuman keras merek cap tikus.
"Berdasarkan hal tersebut, maka anggota dari Tim Resmob Polsek Urban Malalayang segera meluncur ke TKP. Sesampai ke TKP, benar didapati minuman keras merek cap tikus tanpa izin. Sehingga kami langsung amankan beserta pemiliknya," ujar Arie, Selasa (4/9/2018).
Kapolresta Manado Kombes Pol F.X Surya Kumara melalui Kasubag Humas, AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengaku serius memberantas miras yang sering menjadi penyebab kejahatan dan timbulnya kriminalitas di Kota Manado. "Pelaku sudah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nag)