2 Staf Universitas Islam Riau Diberhentikan karena Terlibat Pemerkosaan Siswi SD
A
A
A
PEKANBARU - Rektorat Universitas Islam Riau (UIR) akhirnya memberhentikan sementara dua stafnya yang diduga terlibat kasus pemerkosaan siswi SD, Melati (bukan nama sebenarnya). Pihak rektorat mempersilahkan polisi memproses US (60) dan RP (50) sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rektor Universitas Islam Riau, Prof Syafrinaldi menyatakan bahwa RP dan US bekerja sebagai pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan di bagian Tata Usaha (TU) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UIR.
"Menindaklanjuti perbuatan amoral yang dilakukan RP dan US, maka kami memberhentikan sementara RP sebagai Kabag TU FKIB dan US sebagai stafnya," katanya, Senin (3/9/2018).
Penonaktifan sementara RP dan US, sebut Rektor UIR sebagai salah satu sanksi tegas. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Untuk memberi rasa keadilan dan kepastian hukum, kami mendukung Polresta Pekanbaru untuk memprosesnya.
Apabila dalam persidangan nanti US dan RP terbukti melakukan perbuatan amoral itu, maka kami akan mengeluarkannya. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan," imbuhnya.
Kepada pihak keluarga, atas nama Universitas Islam Riau memohon maaf yang sebesar besarnya. Namun dia menegaskan, bahwa perbuatan asusila itu adalah perbuatan personal dan tidak akan kaitannya dengan kampus.
"Kami sangat menyesalkan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Kami prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Kami mohon maaf," katanya.
Kepercayaan orangtua korban inilah yang di salah gunakan US. Dengan modus pengancaman dan memberikan uang jajan, US dia tega memperkosa Melati yang seumuran dengan cucunya itu. Keterangan korban ke polisi, bahwa US sudah memperkosanya sejak tahun 2017 atau sejak Melati masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Tidak sampai disitu, US pun melakukan perbuatan lebih tercela, yakni 'memberikan' Melati ke RP yang tidak lain adalah atasan US. RP pun melakukan perbuatan cabul beberapa kali ke anak tidak berdosa itu.
Ketua Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), Rosmaini mengatakan, perbuatan bejat keduanya dilakukan di berbagai tempat termasuk hotel.
Perbuatan pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2017. Otak pelaku dalam kasus perkosaan ini adalah US. Dimana pria 60 tahun ini selalu mengatar jemput Melati ke sekolah. Akibat perbuatan keduanya, Melati kini hamil 7 bulan.
"Kita minta polisi segera menangkap kedua pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur," timpalnya.
Sementara Polresta Pekanbaru, telah menangkap RP. Namun saat ditangkap Kabag TU ini mengaku sakit jantung. Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yakni US.
Rektor Universitas Islam Riau, Prof Syafrinaldi menyatakan bahwa RP dan US bekerja sebagai pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan di bagian Tata Usaha (TU) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UIR.
"Menindaklanjuti perbuatan amoral yang dilakukan RP dan US, maka kami memberhentikan sementara RP sebagai Kabag TU FKIB dan US sebagai stafnya," katanya, Senin (3/9/2018).
Penonaktifan sementara RP dan US, sebut Rektor UIR sebagai salah satu sanksi tegas. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Untuk memberi rasa keadilan dan kepastian hukum, kami mendukung Polresta Pekanbaru untuk memprosesnya.
Apabila dalam persidangan nanti US dan RP terbukti melakukan perbuatan amoral itu, maka kami akan mengeluarkannya. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan," imbuhnya.
Kepada pihak keluarga, atas nama Universitas Islam Riau memohon maaf yang sebesar besarnya. Namun dia menegaskan, bahwa perbuatan asusila itu adalah perbuatan personal dan tidak akan kaitannya dengan kampus.
"Kami sangat menyesalkan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Kami prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Kami mohon maaf," katanya.
Kepercayaan orangtua korban inilah yang di salah gunakan US. Dengan modus pengancaman dan memberikan uang jajan, US dia tega memperkosa Melati yang seumuran dengan cucunya itu. Keterangan korban ke polisi, bahwa US sudah memperkosanya sejak tahun 2017 atau sejak Melati masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Tidak sampai disitu, US pun melakukan perbuatan lebih tercela, yakni 'memberikan' Melati ke RP yang tidak lain adalah atasan US. RP pun melakukan perbuatan cabul beberapa kali ke anak tidak berdosa itu.
Ketua Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), Rosmaini mengatakan, perbuatan bejat keduanya dilakukan di berbagai tempat termasuk hotel.
Perbuatan pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2017. Otak pelaku dalam kasus perkosaan ini adalah US. Dimana pria 60 tahun ini selalu mengatar jemput Melati ke sekolah. Akibat perbuatan keduanya, Melati kini hamil 7 bulan.
"Kita minta polisi segera menangkap kedua pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur," timpalnya.
Sementara Polresta Pekanbaru, telah menangkap RP. Namun saat ditangkap Kabag TU ini mengaku sakit jantung. Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yakni US.
(sms)