Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting

Sabtu, 01 September 2018 - 10:55 WIB
Kronologi Nelayan Bantul...
Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting
A A A
BANTUL - Penetapan Tri Tri Mulyadi alias Pencik,30 dan Supriyanto,31 sebagai tersangka dalam kasus jual beli kepiting seharga Rp162.000 dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Selain nilainya sangat kecil, polisi juga dianggap membiarkan praktik penambangan pasir ilegal yang ada di depan ‘mata’.

"Ini tebang pilih namanya. Ibarat gajah di pelupuk mata tak terlihat dan tapi kuman diseberang lautan terlihat," kata Sigit, Ketua Nelayan Mina Samudera Pantai Samas, Jumat (31/8/2018).

Sigit menyebut polisi seharusnya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Sampai sekarang praktik penambangan pasir itu masih berjalan. Padahal sesuai dengan aturan penambangan pasir dilarang jika berada pada 200 meter dari bibir pantai. Sigit juga menyebut selama ini kemitraan antara nelayan dan polisi sudah terjalin dengan baik. "Kenapa tidak persuasif memberitahu dulu, karena tak semua tahu aturan tersebut," ujarnya.

(Baca juga: Nelayan Bantul Jadi Tersangka Gara-Gara Tangkap Kepiting )

Sementara itu, Tri Mulyadi alias Pecik menyebut dirinya dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting. Peristiwa itu bermula saat 10 Agustus 2018 silam nelayan di Laguna Pantai Samas ini menjual kepiting hasil tangkapannya kepada pemilik akun Facebook Koko Pandu yang bernama asli Supriyanto.

Soal kepiting ini diunggah di wall Facebook Supri pada 10 Agustus 2018. Pemilik rumah makan Pantai Baru, Srandakan, Bantul ini menyebut baru saja mendapat pasokan kepiting dari nelayan. "Saat itu istri saya kemudian dalam kolom menanyakan apakah mau dipasok kepiting. Tawar-menawar selanjutnya via inbok," tutur Tri Mulyadi.

Nah, sehari berikutnya, yakni 11 Agustus 2018 tiba-tiba saja jajaran Polairud Polda DIY menggerebek rumah makan Supri dan menemukan kepiting yang kemudian dijadikan barang bukti. Pada 20 Agustus 2018 Tri Mulyadi diperiksa oleh penyidik dan pada 23 Agustus ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tak menyangka membawa dua kepiting itu membuat saya jadi tersangka. Karena kepiting yang saya jual ukurannya lebih dari dua ons per ekornya. Harganya sudah mencapai Rp60.000. Artinya sekilo kepiting berisi dua atau tiga ekor kepiting," terangnya. (Baca juga: Nelayan Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Ini Kata Pakar Hukum )
(amm)
Berita Terkait
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
2 Nelayan Lebak yang...
2 Nelayan Lebak yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Yogyakarta
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
3 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
7 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
7 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved