Nelayan Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Ini Kata Pakar Hukum

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 15:30 WIB
Nelayan Jadi Tersangka...
Nelayan Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Ini Kata Pakar Hukum
A A A
BANTUL - Nelayan Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Mulyadi alias Pencik (30) dan pedagang ikan, Supriyanto (31) berurusan dengan polisi gara-gara kepiting. Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi karena dinilai melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting.

Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali mengatakan, permen tersebut tidak menyebutkan ancaman pidana atau denda. "Di situ hanya disebutkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Jumat (31/8/2018).

Sesuai Perma No 2/2012 juga disebutkan bahwa jika pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta maka dalam proses penyidikannya tidak dilakukan penahanan. Namun jika itu adalah perampokan, pencurian dan tindakan pidana berat lain meski nilainya di bawah Rp2,5 juta, menurutnya, tetap harus ditahan.

Terkait kasus yang menimpa Tri dan Supriyanto, dosen FH UCY ini menilai keduanya tida perlu ditahan. Selain keduanya adalah tulang punggung keluarga, beban psikologis keluarga dan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh penegak hukum apalagi nilai kerugian dalam kasus ini juga tidak banyak.

"Proses hukum tetap berjalan, namun alangkah bijaksana dan bermartabat jika tidak dilakukan penahanan," katanya. (Baca Juga: Nelayan Bantul Jadi Tersangka Gara-Gara Tangkap Kepiting(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)