Nelayan Bantul Jadi Tersangka Gara-Gara Tangkap Kepiting

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:28 WIB
Nelayan Bantul Jadi...
Nelayan Bantul Jadi Tersangka Gara-Gara Tangkap Kepiting
A A A
BANTUL - Pepatah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas mungkin ada benarnya. Tri Mulyadi alias Pencik (30) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus berurusan dengan penegak hukum gara-gara kepiting yang harganya tak sampai Rp150.000. Tak hanya Pencik, Supriyanto (31) pedagang ikan yang membeli kepeting seberat 2,7 Kilogram itu juga mengalami nasib serupa.

Sebenarnya peristiwa jual beli kepiting ini sudah terjadi sekitar sebulan lalu. Keduanya baru diperiksa oleh Polairud dua minggu setelah itu. "Saya tidak tahu kalau kepiting di bawah dua ons itu tidak boleh ditangkap," tutur Pencik, Jumat (31/8/2018).

Petugas beranggapan bawah keduanya melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting. Meski mengaku tidak mengetahui larangan itu, keduanya saat ini harus bersiap-siap untuk menghadapi persidangan. "Saya hanya mencari nafkah untuk keluarga. Kondisi laut juga sedang sepi tangkapan. Saya benar-benar tidak tahu kalau penangkapan kepiting ini dilarang," katanya.

Paska penetapan tersangka oleh polisi, nelayan di pesisir selatan bergejolak. Mereka menilai polisi tebang pilih. Menurut mereka, aksi penambangan pasir liar di pinggir Sungai Opak dibiarkan. Padahal penambangan pasir ini jaraknya hanya beberapa ratus meter dari marka Polairud. "Itu yang penambang pasir kok dibiarkan saja," kata Sadino, tokoh warga Samas.

Beredar kabar warga akan melakukan aksi memprotes tindakan polisi ini. Mereka juga akan mengembalikan pelampung dan seragam pemberian polisi yang bertuliskan "Mitra Polisi Perairan".
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8959 seconds (0.1#10.140)