Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang

Sabtu, 01 September 2018 - 03:17 WIB
Sejoli Mahasiswa Kompak...
Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang
A A A
SEMARANG - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah, kompak melakukan tindakan melawan hukum, yakni menggugurkan kandungan atau aborsi. Mereka pun langsung dicokok polisi untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku diketahui berinisial DRO (18) dan MNS (19) yang masing-masing tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta dan negeri di Semarang. Baik DRO dan MNS merupakan warga Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait temuan janin di halaman belakang Masjid Alwali Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, pada Rabu 22 Agustus 2018.

"Kita amankan dua pelaku laki-laki dan perempuan. Tapi yang hadir di sini laki-laki, karena yang perempuan masih di rumah sakit," ujar Abi saat gelar perkara di halaman Mapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018).

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai sepasang muda-mudi yang dimabuk cinta itu. Segala petunjuk mengarah kepada keduanya, hingga polisi langsung bergerak ke tempat tinggal masing-masing untuk melakukan penangkapan.

"Dua tersangka adalah sepasang kekasih yang saat ini masih mahasiswa," sambungnya.

Dua tersangka diketahui telah berpacaran sejak lama, hingga terjalin hubungan layaknya suami istri. Setelah mengetahui MNS berbadan dua sekira Mei 2018, mereka kompak memutuskan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Ketika mengetahui positif hamil, keduanya ada niatan menggugurkan. Atas saran temannya, mereka membeli obat-obatan penggugur kandungan seharga Rp1 jutaan, lalu diminum," tukasnya.

Namun, usaha itu belum membuahkan hasil hingga mereka membeli jamu seharga Rp200 ribu di Kabupaten Kudus. Setelah jamu seduh itu diminum selama lima hari berturut-turut perut MNS berkontraksi, hingga pada Rabu 22 Agustus lahir bayi berjenis kelamin perempuan.

“Mendengar tangisan bayi mungil itu, MN panik dan membekap buah hatinya hingga tak bernyawa. Mengetahui kejadian itu, tersangka laki-laki kemudian dihubungi, lalu bayi itu dibawa dan dikuburkan di sekitar masjid," lengkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor matik, satu batang linggis untuk menggali tanah, kain untuk membungkus janin, serta ember dan kaos yang masih ada bercak darahnya. Atas perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(pur)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
1 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
3 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
3 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
4 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
5 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
8 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Buah yang Bisa...
6 Jenis Buah yang Bisa Membantu Memperlambat Penuaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved