Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang

Sabtu, 01 September 2018 - 03:17 WIB
Sejoli Mahasiswa Kompak...
Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang
A A A
SEMARANG - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah, kompak melakukan tindakan melawan hukum, yakni menggugurkan kandungan atau aborsi. Mereka pun langsung dicokok polisi untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku diketahui berinisial DRO (18) dan MNS (19) yang masing-masing tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta dan negeri di Semarang. Baik DRO dan MNS merupakan warga Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait temuan janin di halaman belakang Masjid Alwali Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, pada Rabu 22 Agustus 2018.

"Kita amankan dua pelaku laki-laki dan perempuan. Tapi yang hadir di sini laki-laki, karena yang perempuan masih di rumah sakit," ujar Abi saat gelar perkara di halaman Mapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018).

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai sepasang muda-mudi yang dimabuk cinta itu. Segala petunjuk mengarah kepada keduanya, hingga polisi langsung bergerak ke tempat tinggal masing-masing untuk melakukan penangkapan.

"Dua tersangka adalah sepasang kekasih yang saat ini masih mahasiswa," sambungnya.

Dua tersangka diketahui telah berpacaran sejak lama, hingga terjalin hubungan layaknya suami istri. Setelah mengetahui MNS berbadan dua sekira Mei 2018, mereka kompak memutuskan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Ketika mengetahui positif hamil, keduanya ada niatan menggugurkan. Atas saran temannya, mereka membeli obat-obatan penggugur kandungan seharga Rp1 jutaan, lalu diminum," tukasnya.

Namun, usaha itu belum membuahkan hasil hingga mereka membeli jamu seharga Rp200 ribu di Kabupaten Kudus. Setelah jamu seduh itu diminum selama lima hari berturut-turut perut MNS berkontraksi, hingga pada Rabu 22 Agustus lahir bayi berjenis kelamin perempuan.

“Mendengar tangisan bayi mungil itu, MN panik dan membekap buah hatinya hingga tak bernyawa. Mengetahui kejadian itu, tersangka laki-laki kemudian dihubungi, lalu bayi itu dibawa dan dikuburkan di sekitar masjid," lengkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor matik, satu batang linggis untuk menggali tanah, kain untuk membungkus janin, serta ember dan kaos yang masih ada bercak darahnya. Atas perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0837 seconds (0.1#10.140)