Baru 36 Hotel dan Restoran di Bandung Barat Terapkan Pajak Online

Selasa, 28 Agustus 2018 - 22:48 WIB
Baru 36 Hotel dan Restoran di Bandung Barat Terapkan Pajak Online
Baru 36 Hotel dan Restoran di Bandung Barat Terapkan Pajak Online
A A A
BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat baru bisa merealisasikan sistem pajak online kepada 36 wajib pajak (WP) hotel dan restoran di wilayah tersebut. Sementara WP hotel dan restro yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB total ada sebanyak 404 yang terdiri dari 160 cafe, catering, resto, dan rumah makan, serta 244 hotel, vila, dan bungalow.

Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), KBB, Hasanudin mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk menerapkan sistem pajak online ini ke WP baik hotel dan restoran. Namun, tidak semua pengelola mau menerapkan sistem online itu karena banyak dari WP yang merasa nyaman dengan sistem pembayaran manual yang selama ini mereka gunakan.

"Kata siapa pajak online di KBB tidak jalan? Justru di KBB menjadi salah satu yang terbaik implementasinya dibandingkan daerah lain. Hanya saja yang melaksanakannya baru 36 WP dari total 404 hotel dan restoran yang wajib menyetorkan pajaknya," terangnya di Ngamprah, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, sistem pajak online merupakan alat bantu karena pada dasarnya WP tetap harus melampirkan laporan pajaknya secara manual. Mereka yang sudah melakukan sistem pajak online cirinya dalam perangkat komputer transaksinya telah dipasangi typing box. Akan tetapi karena aplikasi ini buatan manusia maka alatnya sering terkendala sinyal sehingga membuat pelaporannya menjadi tersendat.

Ke depannya, pihaknya akan menjalin MoU dengan aparat penegak hukum dalam penarikan pajak ini seperti dengan kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya banyak WP yang kerap mengabaikan kewajibannya ketika dilakukan penagihan melalui panggilan surat.

"Pertimbangan dilakukannya MoU dengan penegak hukum itu, karena banyak WP yang kerap mengaibakan dan tidak menggubris saat pajak mereka ditagih," tegasnya.

Mengenai target realisasi pajak tahun ini, kata dia, dari resto sebanyak 160 WP yang terdiri dari cafe, catering, resto, dan rumah makan, ditargetkan pemasukan sebesar Rp18.100.000.000. Sementara dari 244 hotel, vila, dan bungalow, target pajaknya sebesar Rp13.889.803.000. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu masing-masing dari resto Rp600 juta dan hotel Rp700 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)